Regional, CIAMIS: Kenaikan harga pangan belakangan ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat, terutama di tengah tantangan ekonomi yang dihadapi.
Kabupaten Ciamis, sebagai salah satu daerah yang merasakan dampaknya, mengambil langkah proaktif dalam mengatasi masalah ini.
Dalam arahannya, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengerahkan para Camat dan kepala desa di agar selalu memonitor masyarakat, jangan sampai ada yang meninggal karena kelaparan lantaran terimbas lonjakan bahan pokok.
Direktur Linkaran Intelegensia Nusantara (LIN), Hernawan, memberikan apresiasi atas langkah yang diambil oleh Bupati Ciamis tersebut.
“Dengan adanya arahan Bupati Ciamis kepada semua camat dan kepala desa untuk memantau harga pangan dan kondisi masyarakat harus kita apreasiasi,” ujar Hernawan kepada SAKATA.ID, pada Kamis (21/3/2024).
Namun, di sisi lain, Hernawan menegaskan perlu adanya langkah-langkah konkret dari pemerintah dalam menghadapi permasalahan ini.
“Pemerintah pun harus terukur gerakannya. Tidak hanya memantau saja,” ujar dia.
LIN mencatat, harga beras premium mencapai Rp16.540 dan medium Rp14.230, dengan kenaikan sekitar 0,73%.
Kondisi ini menjadi perhatian serius karena berpotensi memperbesar kesenjangan sosial, khususnya di bidang ekonomi, terutama bagi masyarakat yang tidak bertani dan mengandalkan beras sebagai makanan utama.
Dia menilai, dampak kenaikan harga beras yang signifikan ini akan terasa lebih berat bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah, terutama mereka yang tinggal di daerah pedesaan dan tidak memiliki akses yang memadai terhadap sumber pangan alternatif.
Hernawan menegaskan, peran pemerintah sangat vital dalam menjaga stabilitas harga pangan. Oleh karena itu, diperlukan aksi cepat dari pemerintah, yang meliputi koordinasi dengan konsep gotong royong pemangku ekonomi.
Menurutnya, salah satu pemangku ekonomi yang perlu terlibat secara aktif adalah sektor usaha, terutama perbankan.
Dia menegaskan, pelibatan perbankan dianggap penting karena mereka memiliki potensi untuk memberikan dukungan kepada masyarakat.
Perda Tanggung Jawab Sosial: Solusi Konkret untuk Redakan Krisis Pangan
Menurut Hernawan, salah satu instrumen yang dapat dimanfaatkan adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, yang memberikan landasan hukum bagi implementasi Corporate Social Responsibility (CSR).
Ia mengatakan bahwa dengan adanya Perda ini, diharapkan dapat tercipta jembatan untuk memberikan solusi konkret bagi masyarakat Ciamis yang membutuhkan bantuan subsidi pangan.
Hernawan menilai, dana CSR yang dialokasikan oleh perusahaan dapat menjadi sumber daya yang berharga dalam mengatasi kesenjangan sosial dan krisis pangan.
Melalui pendekatan yang terukur dan terarah, dana CSR dapat digunakan untuk memberikan bantuan pangan kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama anak-anak yang merupakan kelompok rentan.
“Jangan sampai CSR di Ciamis hanya digunakan untuk sektor pembangunan fisik saja, yang sudah dilakukan di dua tahun ini. Atau malah tidak ada sama sekali CSR yang berefek terhadap masyarakat. Hari ini yang dibutuhkan ialah respon sosial yang cepat untuk menstabilkan harga pangan. Bukan respon sosial fisik,” paparnya.