Nasional, Sakata.id: Terdakwa kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rizieq Shihab akan menjalani agenda pembacaan putusan.
Agenda sidang pembacaan putusan ini, akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Jatim, Kamis (27/5/2021).
Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi membenarkan adanya agenda putusan dari majelis hakim.
Dikatakan Alex, sidang putusan tersebut akan disiarkan secara live streaming di media sosial PN Jaktim. Sidang ini akan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dan hakim 1 dan 2.
Tuntutan dari Jaksa penuntut umum, sudah menuntut Rizieq dengan pidana selama dua tahun penjara dan pencabutan hak untuk bergabung sebagai pengurus organisasi masyarakat dalam perkara kerumunan Petamburan.
Rizieq Dituntut Selama 10 Tahun Penjara
Kemudian, Rizieq pun dituntut hukuman penjara selama 10 bulan dalam kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sebelumnya, perkara kerumunan di dua lokasi yang berbeda tersebut terjadi beberapa hari saat Rizieq tiba di Indonesia dari Arab Saudi pada tanggal 10 November 2020 lalu.
Tiba di Indonesia, pada tanggal 13 November 2020, ia menghadiri acara di pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah. Acara itu mengakibatkan kerumunan di tengah pandemi covid-19.
Keesokan harinya pada tanggal 14 November 2020, ia menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putrinya di Petamburan.
Jaksa menilai Rizieq tidak mengindahkan protokol kesehatan di masa pandemi covid-19 dalam acara yang berlangsung hingga dini hari itu, diperkirakan melibatkan kurang lebih 5.000 orang.
Tidak hanya itu, Pengadilan Negeri Jakarta Timur pun menggelar sidang lanjutan perkara penyebaran kabar bohong atau hoax tes swab covid-19 di RS Ummi dengan terdakwa Rizieq Shihab.
“Agenda sekarang ini untuk pemeriksaan saksi mahkota atau pemeriksaan terdakwa,” kata Alex.
Sidang Perkara RS Ummi Akan Digelar Terlebih Dahulu
Sementara itu, untuk sidang perkara RS Ummi akan digelar terlebih dahulu, ketimbang sidang pembacaan vonis hakim dalam kasus kerumunan.
Dalam sidang perkara ini akan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Khadwanto bersama hakim anggota 1 dan hakim anggota 2.
Selain itu, dalam kasus teh swab RS Ummi ini turut menjerat menantu Rizieq bernama Hanif Alatas beserta Direktur RS Ummi, Andi Tatat. Ketiganya akan menjalani persidangan dengan agenda yang sama.
Di akhir bulan November 2020 di Kota Bogor, Rizieq telah didakwa jaksa melakukan penyebaran berita bohong terhadap hasil tes swabnya yang dilakukan di RS Ummi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rizieq terancam hukuman maksimal berupa pidana penjara selama 10 tahun terkait perkara tersebut.
Pasalnya, Rizieq telah didakwa dengan tiga dakwaan alternatif salah satunya, Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 14 ayat 2 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.