Nasional, SAKATA.ID : Setiap tanggal 24 September diperingati Hari Tani Nasional. Berbagai kegiatan mulai dari pelatihan petani, diskusi, hingga aksi tuntutan serikat tani dilakukan.
Hari Tani Nasional ditetapkan sebagai bentuk peringatan dalam mengenang sejarah perjuangan kaum petani membebaskan dari penderitaan.
Dan Hari Tani Nasional ini dirayakan sebagai pengingat ditetapkannya Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960).
Melansir dari beberapa sumber, ada beberapa peristiwa sejarah singkat dari penetapan Hari Tani Nasional.
Abad ke-19
Pada 1811-1816, diberlakukan sistem pajak tanah yang dikenalkan oleh Raffles.
Kemudian pada 1830-1870: Era ini, tanam paksa (cultuur stelsel) yang dilakukan oleh Gubernur Jenderal Johannes van den Bosch mewajibkan setiap desa harus menyisihkan sebagian tanahnya (20 persen) untuk ditanami komoditi ekspor khususnya kopi, tebu, dan nila.
1870, lahir hukum agraria kolonial, tertuang dalam Agrarische Wet
Dampak dari hukum kolonial ini hanya menghadirkan sejarah kelam kemelaratan, kemiskinan, keterbelakangan, dan penindasan petani Indonesia.
Era Sebelum kemerdekaan (1900-1945)
Pada 1918 berdiri Balai Besar Penyelidikan Pertanian (Algemeen Proefstation voor den Landbouw).
Ketika tahun 2003 berganti nama menjadi Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Bioteknologi dan Sumberdaya Genetik Pertanian (BB-Biogen).
Era 1945-1967
Tahun 1960 adalah waktu lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA). Yakni, tanggal 24 September 1960.
UUPA dilahirkan dengan proses yang panjang. Bahkan memakan waktu 12 tahun.
Dimulai dari pembentukan ‘Panitia Agraria Yogya’ (1948), hingga ‘Rancangan Sadjarwo’ (1960), akhirnya digodok dan diterima bulat Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR), yang kala itu dipimpin Haji Zainul Arifin.
Era Orde Baru (1967-1997)
Di tahun 1974 dibentuk Badan Litbang Pertanian. Badan ini sebagai pusat penelitian permasalahan yang berkaitan dengan pertanian, kehutanan, pangan, ternak. Semua hal yang berkaitan dengan argo-ekonomi.
Pada 1980 berdiri Departemen Koperasi secara khusus. Lembaga ini untuk membantu golongan petani lemah di luar Jawa dan Bali, untuk membangun usaha tani berskala lebih besar.
Pada tahun 1983, dilakukan reorganisasi di Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 1983.
Kemudian tahun 1993, sesuai dengan Keppres tersebut dibentuk Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) dan Loka Pengkajian Teknologi Pertanian (LPTP). Tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.
Era Reformasi
1998: Pada era ini rakyat sudah kehilangan kepercayaan kepada pemerintahan, meski tidak semuanya, tapi mendominasi.
Dampak Kegiatan-kegiatan penyuluhan dan intensifikasi pertanian melambat.
Dampaknya adalah rendahnya produktivitas pertanian tanaman pangan dan hortikultura.
Pada tahun 2005 muncul rencana Pemerintah untuk melakukan revitalisasi pertanian di Indonesia.
Hal ini ditindaklanjuti dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan
Pertanian, Peternakan dan Kehutanan. Kemudian, ditindaklanjuti lagi dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 273 Tahun 2007 terkait tentang penjabaran Penyuluhan Pertanian.