Bisnis, SAKATA.ID: Pemerintah melarang kegiatan impor baju bekas lantaran bahaya, bisa berdampak negatif pada kesehatan masyarakat dan kondisi perdagangan di dalam negeri.
Mengenai hal tersebut, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan 750 bal baju bekas impor ilegal pada Jumat (12/8/2022).
Kemendag melakukan penyitaan dari Pergudangan Gracia di wilayah Karawang Barat, Jawa Barat.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Veri Anggrijono mengungkapkan, menggunakan pakaian bekas impor sangat berbahaya.
Bahaya Baju Impor Bekas Bagi Kesehatan Kulit
Menurut dia, dari hasil pemeriksaan laboratorium pakaian bekas tersebut terkontaminasi jamur. Ini dapat menimbulkan penyakit kulit.
Ia menuturkan, jamur yang ada pada pakaian bekas itu, tidak dapat hilang meskipun telah dicuci berulang kali.
Sampel pakaian bekas yang telah diamankan pihak Kemendag sudah terbukti mengandung jamur kapang.
Pihak Kemendag mengingatkan, cemaran jamur kapang berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan. Seperti gatal-gatal dan reaksi alergi pada kulit, efek beracun iritasi, dan infeksi lantaran pakaian tersebut melekat langsung pada tubuh.
Aturan Melarang Kegiatan Impor Baju Bekas
Larangan impor baju bekas tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021. Yakni tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Namun dalam aturan tersebut, Kemendag hanya melarang Importasi. Sampai saat ini belum ada larangan perdagangan baju bekas impor,.
Seperti diketahui, banyak sekali pasar di beberapa kota di Indonesia yang menjual pakaian bekas impor.
Impor Baju Bekas Rugikan Industri Tekstil Dalam Negeri
Menteri Perdagangan (Mendag) Zukifli Hasan atau Zulhas mengatakan, maraknya baju bekas impor akan merugikan industri tekstil di Indonesia.
Maka dari itu, dia mengimbau konsumen agar lebih mengutamakan produk dalam negeri timbang
“Aktivitas impor baju bekas ini bahaya. Bisa merusak industri dalam negeri. (Harga) murah-murah kan? kadang-kadang kalau dimasukkan kampung-kampung. Kan susah membedakan barang ini dari sini, dari mana gak tahu,” jelas dia.
Pihaknya pun memastikan akan terus mengawasi pergudangan serta menindak barang-barang ilegal. Termasuk aktivitas impor pakaian bekas karena bahaya.
Bersamaan dengan tiu, pihaknya juga akan mengedukasi masyarakat agar tidak menggunakan barang-barang bekas yang dari antah berantah luar negeri.