REGIONAL, TASIKMALAYA: Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tasikmalaya, berhasil meringkus seorang residivis Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) saat berada di tempat persembunyiannya.
Polisi terpaksa menembak kaki DS (43), karena pelaku berusaha melawan petugas saat hendak ditangkap di wilayah Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya.
Kasatreskim Polresta Tasikmalaya AKP Yusuf Ruhiman mengatakan, setelah mendapatkan laporan dari warga, sejumlah anggota segera diterjunkan menuju tempat persembunyian pelaku.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku residivis curanmor DS berusaha melawan petugas. Terpaksa kaki pelaku dilumpuhkan dengan timah panas.
“Dini hari tadi, kami berhasil menangkap pelaku yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Kasat.
Menurut pengakuan DS, sambung Yusuf, tersangka telah menjalankan aksinya sebanyak delapan kali ditempat berbeda.
Namun, kepolisian akan terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap tempat kejadian baru serta tersangka lainnya.
“Kami akan lakukan pemeriksaan secara maraton, untuk detailnya akan segera kami kabari,” terang Ia kepada sejumlah wartawan, di Mapolresta Tasikmalaya, Rabu (6/1/2021).
Pelaku Telah Keluar Masuk Penjara Sebanyak Tiga Kali
Yusuf menuturkan, berdasarkan catatan kepolisian, pelaku ini telah keluar masuk penjara sebanyak tiga kali dengan kasus yang sama.
“Di tahun 2000 pelaku sudah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor. Saat itu pelaku baru keluar dari penjara,” tuturnya.
Sementara itu tersangka DS mengaku, tidak akan pernah jera melakukan aksi pencurian walaupun sudah tiga kali keluar masuk bui.
“Anak saya empat pak. Saya kerja hanya buruh serabutan, saya hanya bisa mencuri motor karena terdesak kebutuhan ekonomi,” ucap DS di hadapan polisi.
Dikatakan DS, dari delapan lokasi berbeda, kebanyakan yang dicuri hanya jenis motor Honda Beat. Dikarenakan motor tersebut lebih mudah dalam menjalankan aksinya.
“Kalau mencuri motor Honda beat itu tidak membutuhkan waktu lama. Saya hanya pakai obeng dan kabel, starternya itu ada di bawah,” imbuhnya.
Untuk harga jual motor Honda Beat tersebut, ia dibandrol seharga Rp 2,2 juta rupiah per unitnya.
“Kalo motor honda beat biasanya saya jual mencapai Rp 2,2 juta rupiah dengan pemasaran dari mulut ke mulut. Saya jual di daerah perbatasan Tasikmalaya-Garut,” jelasnya.
Kini, keberadaan pelaku berada di dalam sel tahanan Mapolresta Tasikmalaya, guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.