Herdiat-Yana Melawan Kotak Kosong, KPU Ciamis Pastikan Kelengkapan Administrasi

Herdiat-Yana Melawan Kotak Kosong
Komisioner KPU Ciamis/Andri/SAKATA.ID

Politika, CIAMIS: Pilkada Ciamis 2024 dipastikan akan menjadi pertarungan antara pasangan Herdiat Sunarya dan Yana D Putra (Herdiat-Yana) melawan kotak kosong

Pasalnya, hingga batas akhir perpanjangan pendaftaran pada Rabu (4/9/2024) pukul 23.59 WIB, tidak ada pasangan calon lain yang mendaftar.

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis, Oong Ramdani, menyatakan bahwa perpanjangan pendaftaran yang dilakukan selama tiga hari, dari tanggal 2 hingga 4 September 2024, tidak menghasilkan tambahan calon.

“Hingga hari Rabu pukul 23.59 WIB, tidak terdapat bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang datang mendaftar ke KPU Ciamis, maka KPU Ciamis memastikan Herdiat-Yana akan melawan kotak kosong,” kata Oong.

Dia juga menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penelitian kelengkapan administrasi pasangan Herdiat-Yana.

Berdasarkan hasil verifikasi, semua persyaratan administrasi pasangan ini dinyatakan lengkap dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Seluruh persyaratan administrasi telah kami teliti dan memenuhi syarat,” tegasnya.

Pasangan Herdiat Sunarya dan Yana D Putera diusung oleh 15 partai politik, termasuk PKB, Gerindra, Golkar, PDI Perjuangan, dan Partai Demokrat. Dukungan luas dari berbagai partai politik ini memperkuat posisi mereka sebagai pasangan calon tunggal.

KPU Ciamis menegaskan bahwa meskipun hanya ada satu pasangan calon, Pilkada akan tetap berjalan sesuai dengan mekanisme yang telah diatur. Partisipasi masyarakat dalam Pilkada ini sangat diharapkan untuk memastikan legitimasi hasil pemilihan.

Menurut Oong, suara masyarakat sangat penting dalam menentukan masa depan Kabupaten Ciamis.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Ciamis, Fani Dwi Ruyantini, mengonfirmasi bahwa selama proses pendaftaran, pihaknya melakukan pengawasan ketat untuk memastikan seluruh tahapan berlangsung sesuai dengan regulasi.

Menurutnya, tidak ditemukan pelanggaran dalam proses pendaftaran, termasuk selama perpanjangan waktu yang diberikan KPU.

“Terima kasih KPU Ciamis, sudah menjalankan tahapan demi tahapan hingga proses pendaftaran bakal pasangan calon, yang diperpanjang tiga hari, tidak ditemukan pelanggaran. Semua berjalan dengan regulasi yang ada,” kata Fani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *