Regional, CIAMIS: Pungutan parkir di Kabupaten Ciamis dikeluhkan masyarakat dan menjadi sorotan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) setempat.
Dalam pernyataannya, Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Kepemudaan HMI Cabang Ciamis, Adytya Aziz menyoroti implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Ciamis Nomor 55 Tahun 2022 tentang parkir di tepi jalan umum.
Ia mengatakan bahwa di aturan tersebut Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ciamis telah menjalin kerja sama dengan Samsat setempat untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.
Adytya menegaskan, dalam pelaksanaan penyelenggaraan parkir berlangganan itu, di mana Dinas Perhubungan bersinergi dengan Samsat Kabupaten Ciamis untuk memfasilitasi masyarakat dalam proses pemungutan retribusi parkir berlangganan.
Faktanya, ungkap Adytya, bahwa kewajiban dan tanggung jawab terkait pelayanan parkir berlangganan di Kabupaten Ciamis belum terlaksana dengan baik.
“Banyak keluhan dari masyarakat mengenai pungutan yang masih dilakukan kepada pengguna parkir berlangganan. Padahal, pengguna jasa parkir sudah jelas teridentifikasi sebagai pelanggan berlangganan melalui sticker parkir. Ini menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Bupati Ciamis Nomor 55 Tahun 2022 belum berjalan sesuai harapan,” kata Adytya dalam press realese yang dikirim kepada SAKATA.ID pada Jumat (1/3/2024).
Adytya pun mengaku telah melakukan penyelifikan agar mendapat fakta empiris. Dan hasilnya menunjukkan bahwa sejumlah juru parkir di lapangan, di Ciamis, masih aktif melakukan pungutan kepada pengguna parkir berlangganan.
“Masyarakat Ciamis yang sudah membayar secara berlangganan merasa dirugikan karena masih harus menghadapi pungutan tambahan yang seharusnya tidak ada,” tegas Adytya.
Dia menyatakan bahwa pemerintah daerah seakan-akan mempermainkan masyarakatnya dengan membiarkan praktik pungutan parkir yang tidak sesuai dengan aturan berlangsung.
“Masyarakat telah memberikan kepercayaan dengan membayar parkir berlangganan, tapi kenyataannya mereka masih dipungut oleh juru parkir. Ini jelas merugikan dan perlu mendapat perhatian serius,” ujar Adytya.