Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Usai Bebas

Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Doajak Makan Ramen Oleh Hotman Paris/Ist

Hukum, SAKATA.ID: Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, memberikan tanggapannya setelah Pegi Setiawan resmi bebas dari status tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Keputusan ini disahkan oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (8/7/2024).

Bacaan Lainnya

Hakim memutuskan bahwa status tersangka yang dikenakan kepada Pegi Setiawan tidak sah, dan memerintahkan agar Pegi segera dibebaskan dari tahanan.

Menanggapi keputusan ini, Hotman Paris mengungkapkan kegembiraannya dan mengajak Pegi untuk bertemu secara langsung.

“Hari ini hari Senin, dari perkebunan saya mendapat kabar Pegi sudah bebas dengan putusan praperadilan oleh hakim Pengadilan Negeri,” ujar Hotman dalam sebuah tayangan video yang dibagikan melalui akun media sosialnya.

“Halo Pegi, mau nggak gue traktir makan ramen di Hotmen Ramen? Kalau Pegi ada waktu, datang.”

Meski begitu, Hotman Paris tidak menjelaskan secara rinci maksud dan tujuannya mengajak Pegi Setiawan untuk bertemu. Namun, ajakan ini disambut baik oleh para netizen yang ikut merayakan kebebasan Pegi Setiawan.

Hakim Tak Sepakat dengan Dalil Termohon, Pegi Setiawan Bebas dari Status Tersangka

Dalam putusan sidang praperadilan tersebut, Hakim Eman Sulaeman menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Pegi tidak sah.

Hakim tidak sependapat dengan dalil dari termohon yang menyatakan bahwa tidak perlu pemanggilan terhadap pemohon.

Hakim menegaskan bahwa pemohon dan keluarganya berhak mengetahui bahwa dirinya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) guna pembelaan diri, terlebih lagi kewajiban adanya pemanggilan tersebut sudah diatur dalam hukum.

“Sehingga dengan demikian menurut Hakim, penetapan DPO atas nama termohon yang terjadi dalam rentan waktu antara tahun 2016 sampai tahun 2024 tidak sah menurut hukum,” ujar Hakim Eman.

“Maka menurut Hakim, penetapan tersangka atas permohonan haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum.”

Keputusan ini pun disambut haru oleh keluarga Pegi Setiawan. Kartini, ibu Pegi, tak henti-hentinya menangis mendengar keputusan hakim tersebut.

Ia mengungkapkan bahwa putranya telah menderita terlalu banyak karena dituduh melakukan pembunuhan terhadap Vina dan Eky tanpa adanya bukti yang jelas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *