Ajuan Banding Diterima, Ferdy Sambo Masih Anggota Polri

Ferdy Sambo masih
Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo masih Anggota Polri Seiring dengan Diterimanya Ajuan Banding/Net

Hukum, SAKATA.ID: Ferdy Sambo yang menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, saat ini masih menjadi Anggota Kepolisiasn Republik Indonesia (Polri).

Hal ini sesuai dengan adanya penjadwalan sidang banding etik FS setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengesahkan komisi banding.

Bacaan Lainnya

Pihak Polri akan memproses pengajuan banding mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Ferdy Sambo itu pada pekan depan.

Adapun sebelumnya, putusan sidang komisi kode etik Polri pada 25-26 Agustus 2022 lalu memutuskan untuk memecat atau melakukan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo.

Sidang etik itu digelar karena Sambo terbukti melanggar etik, dia telah melakukan pembunuhan berencana dan terlibat obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kematian Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat).

Sambo sudah dipecat sebagai anggota Polri hanya saja, dia mengajukan banding atas putusan itu.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, untuk pelaksanaan sidang banding itu akan dilaksanakan minggu depan.

“Terkait pernyataan banding yang dilakukan oleh Irjen FS, nanti updatenya akan saya sampaikan,” kata dia di Mabes Polri, Jakarta pada Kamis (15/9/2022).

Dia menegaskan, Polri telah menerima memori banding dari Sambo dan pihak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah mengesahkan komisi banding terkait pengajuan banding itu.

Nantinya, ungkap dia, proses banding akan dipimpin oleh jenderal bintang tiga.

Dedi menyatakan, berkas terkait dengan banding Sambo sudah lengkap. Menurut dia, sidang banding ini jangan disamakan dengan sidang kode etik yang lalu.

Sidang banding itu sifatnya hanya rapat. Kemudian hasil rapat tersebut memutuskan kolektif kolegial. “Seeprti apa keputusannya mengingatkan menolak, atau menerima. Nanti kita tunggu,” jelas dia.

Ferdy Sambo Marah Saat Diperiksa

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Ada informasi bahwa dia mengamuk saat diperiksa. Kabar mengamuknya Ferdy Sambo itu diunggah akun twitter @TheEagle_BEN.

Ia menulis, 10 menit yang lalu ada yang bilang kepada dirinya Bahwa Sambo telah mengamuk di sebuah ruangan.

Sambo diceritakan berteriak sambil menebar ancaman untuk membuka semua yang dia tahu apabila ditetapkan sebagai tersangka.

“Makanya (Ferdy Sambo) dibawa ke Markas Komando Brimob, apa bener cerita ini pak Kapolri @ListyoSigit?” tulis TheEagle_BEN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *