SAKATA.ID, KOTA TASIKMALAYA : Dua orang bandar narkoba yang sudah cukup terkenal sebagai pemasok di wilayah Priangan Timur akhirnya dibekuk Polisi.
Keduanya diamankan bersama barangbukti dua gram sabu-sabu dan 1 kilogram ganja di Kecamatan Cibereum Kota Tasikmalaya.
Kepala BNN Kota Tasikmalaya Tuteng Budiman mengatakan kedua bandar narkoba tersebut yakni J (47) dan E (39) sudah dikenal di daerah Tasik, Banjar, Ciamis, dan Garut. Ketika digeledah barangbutkti ganja dan sabu siap edar ditemukan.
“Barang (ganja dan sabu) itu disembunyikan di kandang ayam,” kata Tuteng, Selasa (07/07/2020).
BACA JUGA : Exit Tol Cigatas di Kota Tasik Bakal Ditempatkan di Sini
Penangkapan kepada kedua tersangka diawali dari adanya informasi dari warga di Tasikmalaya. Proses penyelidikan berlanjut dan berhasil menangkap satu tersangka berinisial E, lalu dikembangkan dan kemudian tersangka ke dua J pun berhasil ditangkap.
Bandar Narkoba Ini Residivis yang Tidak Kapok
Keduanya kata Tuteng, bukan bandar narkoba baru. Mereka sudah sangat lama menjalani pekerjaan sebagai penjual. Areal pasarnya Tasik, Ciamis, Banjar dan Garut. Keduanya adalah residivis, dengan kasus yang sama.
“Karena mereka residivis dengan kasus yang sama, mengulangi perbuatannya, kemungkinan besar diancam hukuman seumur hidup,” kata Tuteng.
Pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka, yakni, Pasal 111, Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika. (S-02)*