Belum Layak Disidangkan, Kejari Ciamis Kembalikan Berkas Susur Sungai

Hukum, CIAMIS: Kejaksaan Negeri atau Kejari Ciamis kembalikan berkas penyidikan dugaan tindak pidana dalam kegiatan susur sungai MTs Harapan Baru Cijeungjing.

Diketahui, pada Jumat 15 Oktober 2021 lalu 11 siswa MTs Harapan Baru Cijeungjing, Ciamis meninggal dunia karena tenggelam saat susur sungai.

Bacaan Lainnya

Kejadian memilukan itu tepatnya di Sungai Cileueur, Leuwi Ili Desa Utama, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis.

Proses Evakuasi Korban Tenggelam di Sungai Cileueur Leuwi Ili

Kepala Kejari Ciamis Yuyun Wahyudi mengungkapkan, pihaknya kembalikan berkas susur sungai kepada penyidik Polres setempat lantaran dianggap Jaksa belum layak untuk disidangkan.

Sehingga, perlu untuk dilakukan penyidikan tambahan.

“Oh ya, terkait susur sungai. Berkasnya masih di penyidikan, karena kita dalam posisi P19 dikembalikan untuk dilengkapi,” kata Yuyun, Selasa (15/2/2022).

Sampai saat ini, ungkap Yuyun, pihaknya belum menerima kembali berkas yang harus diperbaiki itu.

“Belum. Sampai sekarang belum diserahkan lagi,” tegas dia.

Pihak Jaksa belum menerim berkas kedua yang telah diperbaiki penyidik. “Belum ada penyerahan lagi berkas keduanya kepada kita,” katanya.

Yuyun mengungkapkan, ketika Kejari Ciamis menerima berkas perkara tahap pertama pihaknya langsung membentuk tim Jaksa Penuntut Umum.

Kemudian melakukan penelitian terhadap berkas penyidikan yang ia terima. Hasilnya, ternyata berkas penyidikan yang diserahkan Polisi dinilai belum layak untuk disidangkan.

Ia tak menyebut secara rinci apa sebab dari berkas dari polisi itu tak layak untuk disidangkan sehingga eprlu diperbaiki dengan penyidikan tambahan.

“Oh itu tehniknya masih banyak,” ucap Yuyun.

“Pada saat kita menerima berkas perkara tahap pertama. Nah kita bentuk tim Jaksa Penuntut Umum. Kita lakukan penelitian, dan ternyata. Menurut kita belum layak untuk disidangkan,” kata dia.

Maka, lanjutnya, berdasarkan petunjuk, pihak Jaksa menyerahkan kembali berkas penyidikan kepada Polisi untuk dilakukan penyidikan tambahan.

Yuyun menegaskan, penyidikan tambahan tersebut adalah untuk melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan Jaksa Penuntut Umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *