BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah

Hukum, SAKATA.ID: Ada aturan baru mengenai kartu peserta BPJS Kesehatan jadi salah satu syarat untuk jual beli tanah.

Itu sesuai dengan Surat Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor HR.02/153-400/II/2022.

Bacaan Lainnya

Dan dalam surat tersebut tertulis bahwa kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Maret 2022.

Kementerian ATR/BPN menyebutkan bahwa kartu peserta BPJS Kesehatan jadi syarat permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun alias jual beli tanah.

Dalam surat itu juga dijelaskan, aturan tersebut seiring dengan terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN.

Bahwa dalam setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan.

Kalimat tersebut tertuang dalam surat. Dikutip Sakata pada Sabtu (19/2/2022). Dalam aturan baru ini, BPJS Kesehatan jadi syarat jual beli tanah.

Surat ini juga menjelaskan, JKN merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional. Yakni yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory).

Sebagai informasi, bahwa program JKN tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Aturan tersebut telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dijelaskan, tujuan dari JKN adalah untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak. Serta diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran. Atau iurannya dibayar pemerintah.

Dalam Surat yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN juga tertulis bahwa seluruh penduduk wajib menjadi peserta jaminan kesehatan. Bahkan termasuk warga negara asing (WNA) yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia.

Kemudian, tertulis di diktum kedua angka 17. Inpres Nomor I Tahun 2022, menginstruksikan agar Menteri ATR/Kepala BPN memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli harus peserta aktif dalam program JMN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *