Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Buruh Diamankan Polisi

Satrekrim Polresta Banjar memperlihatkan salah satu barang bukti kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, Jumat (5/3/2021). Foto: Bayu

REGIONAL, BANJAR: Jajaran Satreskrim Polresta Banjar berhasil mengamankan seorang buruh bangunan berinisial U (62). Pasalnya, tersangka U diduga telah mencabuli anak dibawah umur.

“Ya, anggota kami telah mengamankan seorang buruh bangunan,” kata Kapolresta Banjar AKBP Melda Yanny dalam konferensi persnya, dihalaman Satreskrim Polres Banjar, Jumat (5/3/2021).

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Ini Kata Wakil Bupati Tasik, Warga Bandung Positif Corona

Menurut Melda, kronologis kasus tersebut bermula pada tanggal 31 Januari lalu. Tersangka U (62) yang berprofesi sebagai buruh bangunan membawa Bunga (bukan nama sebenarnya) kerumah kosong. 

Sebelum menjalankan aksinya, korban sering diberi uang dan permen oleh pelaku, hingga bunga sang anak dibawah umur itu mau diajak.

“Modusnya, korban sering dikasih uang, dikasih permen, akhirnya akrab antara tersangka dengan korban,” ucapnya.

Salah seorang saksi mata yang melihat pelaku membawa korban melaporkan ke ibu kandungnya, yang saat itu sedang mencari anaknya. 

BACA JUGA: Sinopsis Drama Not Yet 30, Pantang Nyerah Cari Jodoh

Bunga Kedapatan Sedang Merapikan Celana

“Ketika ibu kandungnya mendatangi tempat tersebut, bunga kedapatan sedang merapikan celananya,” terang Kapolres.

Kemudian, lanjut Melda, ibu korban lalu membawa bunga pulang, saat dirumah bunga diminta menceritakan apa yang sudah dilakukan tersangka U. 

Kepada ibunya bunga mengaku, tersangka sudah menjilati kemaluannya dan mencolok kemaluan korban dengan jari, hingga menyebabkan korban merasakan perih saat buang air. 

“Atas kejadian itu, pihak keluarga korban langsung melaporkan pelaku kepada polisi,” ujarnya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah.

BACA JUGA: Puluhan Warga Bandung Positif, Ini Kata Camat Bantarkalong

Melda berharap semoga kedepannya, kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Dirinya juga menghimbau kepada seluruh warga masyarakat, agar meningkatkan pengawasan kepada anaknya.

“Tingkatkan pengawasan kepada anak, perlu pendidikan, kasih tahu kepada anak mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dilakukan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *