Dana Bergulir di PT Rona Niaga Raya Disidik Kejari Ciamis

Kejaksaan Negeri Ciamis menggelar konferensi pers pengunkapan tindak pidana korupsi di Ciamis, Rabu (22/9/2021).

HUKUM, Sakata.id:- Fasilitas dana bergulir dari Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (BLU P3H), senilai Rp39,9 Milyar yang diberikan kepada PT Rona Niaga Raya (RNR) di Kecamatan Cimaragas, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, disidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis.

PT RNR yang bergerak pada produksi kayu olahan pellet ini berjalan dengan pembiayaan dana tersebut, dan kini sudah tidak beroperasi karena tidak memiliki dasar kamampuan dalam produksi olahan kayu.

Bacaan Lainnya

Bahkan PT tersebut tidak mampu melakukan kewajiban pembayaran angsuran sebesar Rp450 juta per bulan selama tiga tahun pertama. Juga tidak bisa melakukan pembayaran angsuran sebesar Rp1,2 Milyar perbulan pada tiga tahun kedua.

“Ini mengakibatkan kerugian pada keuangan negara dan perekonomian negara. Dugaan tindak pidana korupsi BLU di PT Rona Niaga Raya ini sudah kita tingkatkan dari penyelidikan kepada penyidikan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Yuyun Wahyudi, dalam konferensi pers di Kantor Kejakasaan Negeri Ciamis, Rabu (22/9/2021).

Dana bergulir BLU P3H Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang diberikan kepada PT RNR ini bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2017/2018.

Kronologis PT RNR Mendapatkan Bantuan Pembiayaan Dana Bergulir BLU P3H

PT Rona Niaga Raya yang didirikan pada tahun 2010 telah mengalami beberapa kali perubahan akta pendirian, perubahan akta terakhir pada 29 Desember tahun 2016.

PT RNR bergerak pada jual beli saham dan tidak berpengalaman dalam jual beli olahan kayu atau usaha off farm.

PT ini dalam produksi wood pellet tidak memiliki dukungan peralatan yang memadai dan tidak memiliki dukungan teknisi untuk produksi wood pellet.

Lalu PT Rona Niaga Raya mengajukan proposal pembiayaan FDB pinjaman off farm untuk usaha olahan kayu pellet.

BLU P3H melakukan Desk Analysis dan Field Analisys dan menganggap bahwa PT RNR layak mendapatkan bantuan sebesar Rp39,9 Milyar.

Setelah mendapatkan pinjaman tersebut PT RNR yang tidak memiliki kemampuan dalam usaha Wood Pellet ini akhirnya tidak mampu melakukan produksi dan menjalankan usahanya dengan baik.

PT RNR tidak mampu melakukan kewajiban membayar angsuran dana bergulur yang diberikan BLU P3H, sebesar Rp450 juta perbulan selama tiga tahun pertama.

PT RNR juga tidak mampu melakukan pembayaran Rp1,2 Milyar perbulan selama tiga tahun kedua. PT yang mengolah produksi kayu pellet ini dibiayai oleh pinjaman dana bergulir belum terpasang hak tanggungan  dan fidusia.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *