Diduga Pengedar Upal, TN Warga Sukamulya Diciduk Polisi

TN (44) digelandang aparat kepolisian di Mapolres Tasikmalaya Kota, Rabu (28/4/2021). Foto: Fauzi

Regional, Tasikmalaya: Diduga sebagai pengedar uang palsu (upal), TN (44) alias As warga Sukamulya, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya diamankan Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.

“Anggota kami berhasil mengamankan seorang pelaku pengedar uang palsu melalui media sosial,” kata AKBP Doni Hermawan dalam konferensi pers, Rabu (28/4/2021).

Bacaan Lainnya

Dari tangan TN, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang palsu sebanyak Rp 41.040.000 dalam pecahan kertas.

Menurut Kapolres, tersangka memproduksi sendiri uang palsu tersebut dengan cara mengcopy uang asli dengan menggunakan printer.

“Pelaku melakukan hal itu berulang kali dengan berbagai nilai. Mulai dari uang pecahan Rp 5 ribu, Rp 20 ribu, Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu,” ujarnya. 

Ada pun modus yang digunakan pelaku dengan cara ditawarkan melalui media sosial. Selain uang palsu yang sudah dicetak, dari tangan pelaku juga mengamankan barang bukti lain.

“Barang bukti lainnya berupa, satu unit handphone, gunting, pisau cutter, printer serta penggaris besi. Pelaku menjual upal itu ke konsumen dengan harga 1 lembar uang asli senilai 5 lembar upal,” terangnya.

Bisnis Haram Ini Dilakukan Sejak Awal Tahun

Dari keterangan pelaku, sambung Doni, bisnis haram ini dilakukannya sejak awal tahun. Kemudian dipasarkan di facebook dengan nama akun Asep Tasik.

“Hasil penyelidikan kita, pelaku sudah menjual upal itu kepada 3 orang dengan total nilai Rp 5 juta. Jadi pelaku mencetak dan memasarkannya sendiri,”terang dia. 

TN mengakui baru kali ini melakukan tindak pidana membuat upal. Pembuatan upal ini tak terlalu canggih karena dicetak memakai kertas biasa A4 dan printer biasa.

“Jadi jika diraba, dilihat dan diterawang itu terasa bedanya dengan uang asli. Pelaku sempat menjual upal ini ke 3 pembeli di Karawang dan Bekasi,” imbuhnya. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam kurungan seumur hidup dan pidana denda Rp 100 miliar. Karena melanggar pasal 07 tahun 2011 tentang mata uang. 

Saat ditanya wartawan TN mengaku belajar membuat upal itu dengan cara menonton dari media sosial.

“Saya bikin sendirian pak. Belajar dari youtube. Bikinnya dengan cara di scan uang aslinya lalu di copy berulang kali,” singkatnya. (RS02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *