DP2KBP3A Ciamis Sosialisasikan Pencegahan KTPA/TPPO

DP2KBP3A Ciamis Sosialisasikan
DP2KBP3A Ciamis Sosialisasikan Pencegahan KTPA dan TPPO/Ist

Hukum, CIAMIS: DP2KBP3A Ciamis sosialisasikan Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (KTPA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kegiatan ini merupakan Tingkat Kabupaten Ciamis Tahun 2022.

Acara bertempat di Aula Wisma Guru Kabupaten Ciamis, Senin (24/10/2022). Hadir peserta sebanyak 270 yang berasal dari unsur pemerintah, UPTD P5A, dan petugas lapangan.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Unit PPA Kepolisian Resor (Polres) Ciamis dan P2TP2A Kabupaten Ciamis hadir sebagai narasumber di acara ini.

Pihak Polres Ciamis menilai, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak baik kekerasan fisik, psikis, seksual maupun penelantaran di telah menjadi keprihatinan semua pihak.

Maka dari itu, berbagai upaya pencegahan dan penanganan terhadap KTPA/TPPO terus dilakukan khususnya oleh DP2KBP3A Kabupaten Ciamis yang sosialisasikan penanganannya.

Sosialisasi pencegahan KTPA/TPPO tingkat Kabupaten Ciamis ini dalam bentuk Sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Adapun tujuan dari sosialisasi tersebut adalah yang pertama, meningkatkan wawasan dan pengetahuan dalam upaya pencegahan dan penanganan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Kemudian yang kedua adalah untuk mendorong peran serta masyarakat. Dalam pencegahan kekerasan. Serta perlindungan terhadap perempuan dan anak.

Lalu yang ketiga adalag untuk menyebarluaskan informasi tentang
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kepala DP2KBP3A Kabupaten Ciamis, Drs. Dian Budiana, M.Si., mengungkapkan latar belakang lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Menurutnya, Undang-Undang tersebut lahir sebagai wujud optimalisai peraturan perundang-undangan. Yakni untuk menjamin langkah-langkah pencegahan, perlindungan, akses keadilan, dan pemulihan terhadap kasus kekerasan perempuan dan anak.

Diketahui kekerasan seperti itu merupakan kategori pelanggaran terhadap hak azasi manusia.

Dian menegaskan, salah satu alasan yang melatarbelakangi hadirnya Undang-Undang ini juga adalah karena peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kekerasan seksual belum optimal dalam memberikan pencegahan, perlindungan, akses keadilan, dan pemulihan.

Selain itu, lanjut dia, peraturan perundang-undangan yang ada saat ini belum memenuhi kebutuhan hak korban. Dan belum komprehensif dalam mengatur mengenai hukum acara.

Karena itu, DP2KBP3A Ciamis sosialisasikan KTPA/TPPO dalam wujud Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Dian juga menekankan pentingnya upaya edukasi terhadap masyarakat. Yakni sebagai salah satu solusi dalam mengurangi maraknya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Masyarakat harus terus diedukasi. Tentang tindak pidana. Kekerasan seksual. Yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 sampai ke tingkat paling bawah,” kata Dian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *