Dugaan Korupsi Dana Hibah 2018, Kejari Kabupaten Tasikmalaya Jangan Tebang Pilih

Aktivis Eksponen 96, Dadi Abidarda. Foto: Nankyudi

Hukum, Tasikmalaya: Terkait proses pemeriksaan dugaan korupsi dana hibah tahun 2018 yang diduga melibatkan oknum anggota legislatif dan eksekutif. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya untuk mengusut sampai tuntas kasus tersebut dan tidak tebang pilih.

Demikian dikatakan, Aktivis Eksponen 96, Dadi Abidarda, Rabu (28/7/2021). Pihaknya, kata dia, mendukung penuh upaya Kejari Kabupaten Tasikmalaya dalam penegakkan hukum khususnya dugaan Korupsi dana hibah 2018.

Bacaan Lainnya

“Intinya saya sangat medukung penuh upaya pihak Kejaksaan dalam melakukan proses pemeriksaan dan penyidikan terkait adanya dugaan korupsi dana hibah tahun 2018 yang diduga melibatkan oknum anggota legislatif dan eksekutif,” ungkapnya.

Dia berharap Kejari Kabupaten Tasikmalaya dalam penegakkan hukum tidak untuk pandang bulu apalagi memilah dan memilih sehingga kasus dugaan korupsi tersebut terang benderang.

“Tentunya jangan pandang bulu, hukum itu jangan tajam ke bawah tumpul ke atas, jangan hanya rakyat kecil lagi yang dikorbankan jadi tersangka tapi mereka yang punya kebijakan dalam menentukan anggaran harus tersentuh juga,” ujarnya.

Kejari Kabupaten Tasikmalaya, lanjut Dadi, harus bisa memberikan kepercayaan terhadap publik dengan mampu membuka tabir kegelapan dalam dugaan korupsi dana hibah tahun 2018 yang sedang ditangani korp Adiyaksa tersebut.

Dadi menambahkan dengan adanya dugaan keterlibatan oknum anggota Legislatif dan Eksekutif dalam kasus dana hibah 2018, Kejari harus mampu mengungkapnya.

“Dan dugaan adanya keterlibatan oknum anggota legislatif dan eksekutif dalam mengalokasikan anggaran tersebut harus segera dibuktikan oleh pihak kejaksaan, dan hal itu merupakan harapan besar bagi masyarakat tentunya,” tegas Dadi.

Sebelumnya, Dadi mengatakan, telah melakukan komunikasi dengan Kejaksaan. Dan pihak Pidsus Kejari Kabupaten Tasikmalaya membenarkan bahwa sedang ada pemeriksaan dugaan kasus korupsi dana hibah tahun 2018.

“Pihak Pidsus ketika itu menyampaikan akan secepatnya mengumumkan siapa saja sebagai tersangkanya, bahkan dalam hal proses pemeriksaan Kejaksaan telah mengundang BPKP sebagai bukti adanya keseriusan dalam hal pemeriksaan kasus hibah 2018 tersebut,” tuturnya.

Bahkan, lanjutnya, pihak Kejari akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi secara maraton. Dalam dugaan tindak pidana korupsi dana hibah 2018.

“Setiap Yayasan yang menerima dana hibah tahun 2018 bisa saja sebagai korban. Informasi yang diterima bahwa ada mediator serta eksekutornya berupa kepanjangan tangan dari para oknum di Pemerintahan,” tegasnya.

Dengan demikian, Dadi mengharapkan pihak Kejaksaan untuk tidak berhenti hanya di para mediator dan eksekutor saja melainkan sampai kepada mereka yang memiliki kebijakan dan wewenang atas dana hibah 2018.

“Saya sebagai aktivis eksponen 96 sangat respek terhadap pihak Kejari Kabupaten Tasikmalaya atas upaya penegakan hukum dan khususnya dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2018,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *