Indra Kenz Si Crazy Rich Medan Resmi Ditahan Bareskrim

Indra Kenz si crazy rich Medan
Tangkapan Layar Instagram Indra Kenz/Net

Hukum, SAKATA.ID: Indra Kesuma atau akrab dipanggil Indra Kenz si Crazy Rich asal Medan, resmi ditahan Bareskrim Polri.

Sebelumnya, ia ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo.

Bacaan Lainnya

Informasi ditahannya Indra ini diungkapkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi oleh wartawan pada Jumat (25/2/2022).

Dia mengungkapkan bahwa Indra Kenz si Crazy rich asal Medan ini baru ditahan di Bareskrim dini hari tadi.

Adapun, dia ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, selama 20 hari ke depan.

“Iya, (Indra Kenz) langsung ditahan. Mulai tadi dini hari tanggal 25 Februari 2022,” tutur Whisnu.

Menurutnya, Indra Kesuma terancam pidana 20 tahun penjara Sejumlah asetnya pun disita Kepolisian.

Bahwa ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun,” ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (22/2/2022).

Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis. Lantaran tersangka diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU, hingga penipuan.

Aset Indra Kesuma atau Indra Kenz sebagai tersangka kasus investasi bodong aplikasi Binomo ini pun disita Bareskrim.

Namun pihak kepolisian tak menjelaskan secara rinci apa saja aset yang dimaksud.

Hanya saja alat bukti sudah dikumpulkan Bareskrim Polri berupa akun YouTube milik Indra Kenz dan bukti transferan.

Sementara itu, Kuasa hukum Indra Kesuma, Wardaniman Larosa, mengungkapkan bahwa pihaknya akan merencanakan untuk mengajukan gugatan praperadilan.

Ia mengatakab, tim kuasa hukum Indra Kenz masih berkoordinasi dengan keluarga Indra untuk menentukan langkah-langkah hukum lanjutan, termasuk langkah penangguhan penahanan. 

Wardaniman pun memastikan Indra Kenz akan kooperatif. Serta membantu penyidik untuk membongkar informasi terkait aplikasi berkedok trading binary option itu.

Menurutnya, Indra sebagai kliennya melakukan pengakuan bahwa tidak mengenal pemilik aplikasi Binomo. 

Diketahui, kasus dugaan adanya tindak pidana penipuan lewat aplikasi Binomo ini mulai terungkap setelah ada delapan orang yang menjadi korban.

Mereka melaporkan pemilik aplikasi serta sejumlah afiliator aplikasi Binomo, termasuk Indra Kenz si Crazy Rich Medan itu.

Dalam akun YouTube pribadinya, Indra memang sering menyebut bahwa aplikasi Binomo merupakan aplikasi investasi legal dan sangat menguntungkan.

Namun, belakangan Indra Kenz membuat pernyataan permohonan maaf dan menyebut bahwa Binomo itu adalah ilegal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *