Jelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru, Polres Majalengka Musnahkan Ribuan Botol Miras

polres majalengka
Pemusnahan ribuan botol minuman keras menjelang hari raya natal dan tahun baru, di di Mapolres Majalengka, Jalan Raya KH. Abdul Halim, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Senin (21/12/2020). Foto: Istimewa

REGIONAL, MAJALENGKA: Menjelang hari raya Natal dan Tahun Baru 2021, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Polda Jawa Barat, musnahkan ribuan botol Minuman Keras (Miras).

Kegiatan tersebut berlangsung di Mapolres Majalengka, Jalan Raya KH. Abdul Halim, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Senin (21/12/2020).

Bacaan Lainnya

Pemusnahan ribuan botol miras tersebut dipimpin langsung Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Bupati Majalengka, Karna Sobahi, beserta jajaran Forkopimda Kabupaten Majalengka.

Bupati Majalengka Karna Sobahi, berharap, adanya acara ini situasi dan kondisi keamanan khususnya di Kabupaten Majalengka lebih kondusif lagi.

“Kita harapkan dengan adanya kegiatan ini, dapat meminimalisir penyakit masyarakat (pekat) di wilayah Kabupaten Majalengka,” kata Ia.

Dikatakan Bupati, penyakit masyarakat seperti, penyalahgunaan narkoba serta minuman keras, akan menghancurkan diri sendiri serta merugikan orang banyak.

Baca Juga: Satuan Narkoba Polres Majalengka Amankan Dua Penjual Shabu

Baca Juga: Sat Reskrim Polres Majalengka Ungkap Kasus Penipuan

Penyakit masyarakat ini tidak memandang status maupun jabatan. Untuk itu bagi warga masyarakat Kabupaten Majalengka, untuk tidak terjerumus didalamnya.

“Ajaran agama pun dengan menjelaskan hal ini. Tentunya penyakit masyarakat ini, kita bisa terjerat hokum,” ucapnya.

Barang Bukti Miras Tersebut Hasil Dari Operasi KRYD

Sementara itu, Kapolres Majalengka, Bismo Teguh Prakoso, menjelaskan, Polres Majalengka melaksanakan pemusnahan barang bukti ini hasil dari Operasi melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

“Kami memusnahkan minuman keras sebanyak 2.359 botol dan 42 botol jenis ciu. Sedangkan dari hasil Operasi Polsek sebanyak 571 botol miras serta 117 botol ciu,” jelasnya.

Kapolres mengajak, kepada seluruh stakeholder dan semua lapisan masyarakat untuk terus bersinergi melawan peredaran miras terutama di Kabupaten Majalengka.

“Masyarakat harus peka bahwa peredaran dan penggunaan miras sangat berbahaya. Kita selalu konsisten berkontribusi dalam mengurangi berbagai macam gangguan Kamtibmas,” terangnya.

Kapolres menuturkan, gangguan Kamtibmas ini berawal dari adanya penggunaan minuman keras di lingkungan masyarakat.

“Jelas sekali kalau miras sangat dilarang oleh agama. Peredaran miras pun sebetulnya bukan hanya tugas dari pada kepolisian saja, masyarakat pun harus peka,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *