Kelompok LGBT Maupun yang Menyiarkan Tak Dapat Dipidana, Ini Penjelasan Mahfud MD

Tak dapat dipidana LGBT
Podcast Deddy Corbuzier yang Menanyangkan Kelompok LGBT/Tangkapan Layar

Hukum, SAKATA.ID: Kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender atau LGBT maupun pihak yang menyiarkan tayangan LGBT tak dapat dipidana. Lantaran belum dilarang oleh hukum di Indonesia.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam cuitannya di Twitter resminya.

Bacaan Lainnya

Kalimat tentang LGBT dan siaran tentang kelompok tersebut Mahfud MD tulis saat ia merespons pernyataan Said Didu di media sosial Twitter terkait polemik konten di YouTube selebritas Deddy Corbuzier soal LGBT.

Mahfud MD menyebut bahwa pemahaman Said Didu bukan pemahaman hukum. Ia pun melayangkan pertanyaan balik ke Said Didu, bisa dijerat Undang-Undang yang mana Deddy Corbuzier dan pelaku LGBT yang ditayangkan dalam channel YouTube-nya.

Ia melanjutkan, nilai-nilai Pancasila itu belum semua menjadi hukum, sehingga LGBT dan penyiarnya pun belum dilarang oleh hukum.

“Jadi .. ini bukan kasus hukum,” tegas Mahfud dalam akun Twitter @mohmahfudmd dikutip SAKATA pada Rabu (11/5/2022).

Dia menegaskan, saat ini belum ada aturan hukum Indonesia yang dapat menjerat pidana para kelompok LGBT.

Itu berarti, lanjut Mahfud, seluruh nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila maupun dalam agama belum semuanya menjadi produk hukum di Indonesia.

Kemudian, dia juga mencontohkan terkait dengan Pancasila yang mengajarkan bangsa Indonesia agar memiliki nilai berketuhanan.

Namun di sisi lain, tidak ada orang yang dihukum karena tak bertuhan (ateis) di Indonesia.

Menurut dia, hukum zina dan LGBT menurut KUHP berbeda dengan konsep dalam agama. Sehingga kelompok LGB ini tak dapat dipidana.

Mahfud MD menegaskan, berdasarkan asas legalitas seseorang dapat dijerat sanksi hukum apabila sudah ada produk hukumnya.

Namun, jika belum ada produk hukum itu, maka sanksinya pun hanya sekadar sanksi otonom atau sanksi moral.

Lalu dia pun mencontohkan hal lainnya seperti caci maki publik. Kemudian pengucilan, malu, merasa berdosa dan lainnya. Sanksi otonom adalah sanksi moral dan sosial, banyak ajaran agama yang belum menjadi hukum.

Mahfud MD juga menyoroti soal Pasal 292 KUHP tentang pencabulan, bagi dia, pasal itu hanya mengatur soal larangan homoseksual atau lesbian antara orang dewasa dan anak-anak.

Tapi lesbi atau homoseksual sesama orang dewasa tak ada ancaman hukumannya. Sehingga, apabila aparat menghukum tanpa ada ancaman hukumnya lebih dulu, itu berarti melanggar asas legalitas. Artinya sewenang-wenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *