Korban Penipuan CPNS Datangi Mapolres Ciamis

Kasno warga Desa Panyutran, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, mendatangi Mapolres Ciamis. Foto: Baehaki Efendi

Hukum, Pangandaran: Diduga menjadi salah satu korban penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Kasno warga Desa Panyutran, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, mendatangi Mapolres Ciamis.

“Kedatangan saya ke Mapolres Ciamis ini, untuk dimintai keterangan tambahan terkait kasus penipuan CPNS yang terjadi sejak beberapa tahun lalu,” kata Kasno kepada Sakata.id, di halaman parkir Mapolres Ciamis.

Bacaan Lainnya

Ia mengaku dalam pemeriksaan tersebut, dimintai keterangan tambahan oleh sejumlah petugas, guna melengkapi berkas perkara yang telah dilaporkannya.

Kasno memaparkan, bahwa kasus penipuan CPNS tersebut dilakukan oleh salah seorang oknum pegawai Kementerian Agama (Kemenag) Pusat, sejak tahun 2016 lalu. 

Pelaku Seorang Oknum Kemenag Pusat

“Pelaku penipuan CPNS itu dilakukan oleh salah seorang oknum pegawai Kemenag Pusat berinisial MSP, sejak tahun 2016 lalu. Saat itu, Saya dijanjikan oleh tersangka menjadi PNS di Dinas, tanpa harus mengikuti testing CPNS,” paparnya.

Dikatakan ia, pelaku MSP telah meminta uang sebesar Rp 129 juta, sebagai salah satu syarat lulus menjadi seorang PNS. Namun, dalam kenyataannya tidak terbukti.

“Ternyata, dalam kasus ini bukan saya saja yang dimintai uang. Ada juga korban lainnya berinisial UY warga Padaherang diminta sebesar Rp 180 juta, dan korban berinisial AN diminta Rp 79 juta,” ujarnya.

Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian khususnya Polres Ciamis, yang telah bekerja dengan cepat, mengamankan tersangka MPS yang kini sudah mendekam di ruang tahanan Mapolres.

“Saya bersama dua korban lainnya telah melaporkan tersangka pada bulan Maret 2021 lalu. Alhamdulillah tersangka sudah berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian Polres Ciamis,” imbuhnya.

Karno berharap, aparat kepolisian bisa mengusut tuntas kasus penipuan CPNS yang dilakukan oleh oknum pegawai Kemenag tersebut, dan memberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya.

“Serta mudah-mudahan uang yang diberikan para korban penipuan ini, bisa dikembalikan,” harapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *