SAKATA.ID, BANDUNG : Satu hektar ladang ganja ditemukan Satres Narkoba Polres Cimahi di hutan Gunung Bukit Tunggul, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung.
Tanaman ganja di lahan seoalah-olah tumbuh alami karena tesebar secara acak. Namun, menurut Kepolisian Cimahi, ganja tersebut diduga sengaja ditanam.
BACA JUGA : Bandar Narkoba Pemasok di Priatim Ditangkap Polisi
Kaporles Cimahi AKBP Yoris Marzuki mangatakan ganja itu disebar disebar disela-sela pohon sayuran, dan tanaman-tanaman lain yang tumbuh di ladang.
Ladang Ganja Ditemukan dari Pengembangan Penangkapan Pengedar
Petunjuk awal ditemukannya lahan ganja ini berawal dari penangkapan dua orang tersangka pengedar yang berhasil ditangkap Satres Narkoba Polres Cimahi.
“Ini tempat hasil pengembangan Satres Narkoba sejak Kamis 8 Juli 2020. Setelah tim berhasil melakukan penangkan dua orang tersangka pengedar,” ujar Yoris, Minggu (12/07), kepada kantor berita Antara.
Lahan tersebut bentuknya bukit dan banyak pohon kina ditemukan di sana. Terdapat sebuah gubuk dimana tim berhasil menangkap satu orang tersangka penanam di gubuk itu.
Dari pengemanbangan kasus ini polisi mengamankan lima orang tersangka, pengedar berinisial A,D,C,M, dan YN sebagai penanam.
“Jadi tumbuhnya secara acak itu kamuflase agar nampak seperti tumbuh alami. Ternyata ini sudha berjalan satu tahun dan panen setiap tiga bulan. Kita terlambat, baru sekita dua tiga pekan lalu mereka panen terakhir,” kata Yoris.
Polisi mengamankna barang bukti berupa 3 kilogram ganja, dan puluhan tanaman ganja dari ladang seluas satu hektar. Dalam setiap panen ladang itu bisa menghasilkan 40 kilogram ganja atua 2000 batang. Satu kilonya menurut pengakuan tersangka bisa dijual antara Rp6 juta.
Kepala Satresnarkoba AKP Andri Alam mengatakan penanaman ganja secara acak itu merupakan modus penyamaran. Apabila tanaman ganja sudah setinggi satu meter sudah bisa dipanen.
“Katanya bibitnya dapet dari luar, dari Sumatera, kami masih melakukan pengejaran yang lain,” kata Andri.
Atas kasus tersebut, para tersangka dijerat polisi dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Narkotika, dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara. (S-02)*