Mahfud MD Tak Permasalahkan Ada Penolakan UU Ciptaker: Biar Saja

Penolakan UU Ciptaker
Mahfud MD di Tajmahal/Net

Hukum, SAKATA.ID: Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi Undang-Undang (UU) tuai penolakan dari sejumlah pihak

Bagi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD hal itu sudah biasa.

Bacaan Lainnya

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini tak mempermasalahkan ada penolakan publik terhadap pengesahan Perppu Ciptaker menjadi UU.

Menurut dia, penolakan publik terhadap suatu UU sebagai hal yang biasa dan diatur oleh konstitusi.

Ia menegaskan, semua UU di Indonesia pasti disertai penolakan.

“Ya biar saja,” kata dia saat menghadiri Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023). “Mana di sini ada undang-undang tidak ditolak?” lanjutnya.

Mantan Menteri Pertahanan (2000-2001) ini justru melihat respons terhadap pengesahan Perppu Ciptaker sebagai hal baik.

Ia memandang, setiap UU pasti ada pihak yang mendukung dan ada pula pihak yang menolak.

“Biasa kalau ada yang menolak, itu silakan, semua ada konstitusinya,” ujar dia.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Perppu Ciptaker sebagai UU, 21 Maret 2023.

Perppu yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu resmi menjadi UU setelah tujuh fraksi menyetujuinya.

Sementara, ada dua fraksi di DPR RI yang menolak penetapan Perppu Cipta Kerja itu. Yakni Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS.

Pada saat gelara Rapat Paripurna sidang ke-19 itu pengesahan Perppu Ciptaker, Fraksi PKS melakukan walk out.

Kemudian, Fraksi Demokrat yang diwakili anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan melakukan pidato di atas mimbar saat sidang pengesahan berlangsung.

Hinca menyatakan Perppu Ciptaker melangkahi partisipasi publik. Juga ia menilai, tidak ada argumentasi rasional maupun faktor kegentingan sebagai syarat dalam penerbitan sebuah Perppu oleh pemerintah.

Sehingga, tegas Hinca, pihaknya perlu mempertanyakan kehadiran Perppu Cipta Kerja ini. Adalah untuk kepentingan memaksa atau hanya bagi kepentingan penguasa?.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *