REGIONAL, TASIKMALAYA: Miris, seorang Bapak di Tasikmalaya, Jawa Barat, tega telah mencabuli anak tirinya berulang kali yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD).
Sosok seorang bapak seharusnya menjadi pelindung serta pengayom bagi seorang anak. Pelaku diketahui berinisial TT (41) malah nekat mencabuli anak kelas VI itu berulang kali.
Korban yang masih berusia 15 tahun itu mengalami trauma berat, sehingga harus mendapatkan perhatian khusus guna melupakan trauma yang telah dialami korban.
Akibat perbuatan TT yang telah merenggut kehormatan anak dibawah umur itu, pelaku harus mempertanggungjawabkannya di depan hukum.
Dihadapan polisi TT hanya bisa tertunduk malu, saat menjalani pemeriksaan di Ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tasikmalaya.
Dalam pemeriksaan sementara, pelaku TT telah mengakui segala perbuatannya.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) AKP Yusuf Ruhiman mengaku, telah mengamankan seorang pria diduga telah melakukan pencabulan kepada anak tirinya yang masih berusia dibawah umur.
“Tersangka TT banyak tinggal dirumah, dikarenakan pekerjaan tersangka hanya seorang buruh harian lepas,” kata Kasarreskrim, di Mapolresta Tasikmalaya.
Tingkah Laku Anak Ada Kejanggalan
Terungkapnya kasus pencabulan itu berawal dari kecurigaan seorang ibu korban melihat kejanggalan dari tingkah laku anak semata wayangnya.
“Kecurigaan sang ibu sekaligus istri pelaku melihat tingkah laku anak semata wayangnya yang baru kelas VI SD seperti tertekan,” ucap Yusuf.
Menurut Yusuf, dari keterangan sang ibu, tingkah laku korban terlihat murung tidak seperti anak yang lainnya. Kemudian sang ibu bertanya dan akhirnya korban menceritakan apa yang telah dialaminya.
“Setelah mendapatkan informasi dari korban, sang ibu langsung melaporkan kejadian tersebut kepada tokoh masyarakat untuk diteruskan ke Polresta Tasikmalaya,” terangnya.
Hingga kini tersangka TT masih dalam pemeriksaan secara intensif anggota Kepolisian. Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.