Nasabah Terkena Bujuk Rayu Hingga Agunan BPKB Hilang, Begini Menurut Pakar Hukum

Ketua Majelis Pengawas Notaris Daerah Ciamis, Banjar, Pangandaran Hendra Sukarman (kiri), dan Ketua DPC Perkumpulan Advokat Indonesia Tasikmlaya Dani Safari Efendi (kanan).

HUKUM, Sakata.id:- Peristiwa yang dialami AS seorang nasabah bank BRI Unit Pasar Ciamis, yang harus menanggung hutang atasnama mantan istri dan disarankan pihak bank mengusulkan pinjaman baru atas nama AS untuk menutup hutang mantan istri, serta agunan BPKB hilang saat hutang yang lain di bank yang sama dilunasi, mendapat tanggapan dua pakar hukum.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Galuh, yang juga Ketua Majelis Pengawas Notaris Daerah Ciamis, Banjar, Pangandaran, Hendra Sukarman, menyayangkan ada nasabah yang diduga terkena bujuk rayu pihak bank, untuk mengusulkan pinjaman baru melalui program KUR di BRI Unit Pasar Ciamis, agar bisa menutup hutang Kupedes atas nama mantan istri, dengan menyerahkan jaminan dua sertifikat rumah pada bank yang sama.

Bacaan Lainnya

Sudah jatuh tertimpa tangga pula, pada bank itu pula agunan berupa BPKB motor milik anak AS hilang, pada pinjaman lain, pada saat hutang tersebut sudah dilunasi BPKB tidak ada. Sehingga BPKB motor milik anak AS keberadaannya sampai saat ini tidak jelas.

Menurut Hendra bank harus menjaga dan melindungi hak keperdataan nasabah/debitur, yang mengagunkan harta kekayaan dalam perikatan antara bank dan debitur.

“Bank yang menghilangkan dokumen kepemilikan nasabah atau debitur dapat dituntut baik perdata maupun pidana. Saya sarankan pak AS lapor ke kepolisian,” kata Hendra.

BACA JUGA: AS Harus Mmenanggung Hutang Mantan Istri Terjebak Siasat Bank

Sementara Ketua DPC Perkumpulan Advokat Indonesia (API) Tasikmalaya, Dani Safari Efendi turut memberikan tanggapan dan menyayangkan ada mall administration, dan hilangnya agunan milik AS yang terjadi di BRI Unit Pasar Ciamis. 

Kata Dani perbuatan tersebut bukan hanya tindakan pidana biasa. Tapi bisa masuk dalam kategori kejahatan perbankan. 

Oleh sebab itu, pola penanganannya pun jangan hanya bersifat perbankan tetapi aspek pidananya pun harus dikedepankan. 

“Kalau dari kronologis, saya yakin harus ada dua tindakan sekaligus, ” kata Dani.

Ditambahkan Dani, sebetulnya masih banyak indikasi kejadian yang sama di bank-bank yang lain. Hanya saja sangat sedikit pelapor yang berani melakukan pelaporan. 

“Peranan OJK dan BI lah yang harus makin diperkuat. Karena tidak sedikit indikasi kejadian yang sama di bank bank yang lain, ” ungkapnya. 

Tapi diatas tindakan pidana dan kejahatan bank sebetulnya ada langkah lain yang bisa dilakukan. 

Dani mencontohkan dengan musyarawarah mufakat. Bisa dilakukan. Namun tentunya jangan sampai merugikan orang satu sama lain.

“Namun musyawarah mufakat. Biasanya kurang ada shock terapi bagi lembaga. Tapi itu juga bisa dilakukan, ” paparnya. 

Sebagai korban AS sendiri sebetulnya menginginkan musyawarah mufakat. Namun, bila jalan tersebut mengalami kebuntuan, dirinya telah mempersiapkan langkah untuk menegakan kebenaran dan keadilan.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *