Nekat Jual Obat Terlarang, Warga Rajapolah Diciduk Polisi

Timsus Maung Galunggung berhasil menyita ribuan obat terlarang dari tersangka berinisial HNF (19), Minggu (20/6/2021). Foto: Fauzi

Hukum, Tasikmalaya: Nekat edarkan obat terlarang, seorang pria warga Kampung Sukagenah, Desa Manggungsari, Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, diamankan Tim Maung Galunggung, Polres Tasikmalaya Kota, Minggu (20/6/2021).

Pria tersebut diketahui berinisial HNF (19), seorang remaja pengangguran diciduk aparat kepolisian diduga sebagai pengedar obat-obatan terlarang dengan sasaran pelajar SMP dan SMA di wilayah Tasikmalaya.

Bacaan Lainnya

“Tersangka HNF, menjualnya pada anak-anak sekolah mulai dari pelajar SMP hingga SMA,” kata Kepala Tim Khusus (Timsus) Maung Galunggung, Polres Tasikmalaya Kota, IPDA Ipan Faisal.

Menurutnya, penangkapan pada terduga pengedar obat terlarang itu bermula ketika adanya informasi adanya transaksi obat-obatan terlarang kepada sejumlah pelajar di Kota Tasikmalaya.

“Dari laporan itu kami melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial HNF di sekitar Jalan Raya Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya,” kata Ipan di Mapolres Tasikmalaya Kota.

Tidak hanya mengamankan tersangka, polisi pun berhasil menyita beberapa barang bukti berupa, 15 lembar trihakc, dan 160 butir hexymer.

Polisi Melakukan Penggeledahan ke Rumah Tersangka

Kemudian, polisi pun melakukan penggeledahan ke rumah tersangka. Di rumah tersangka polisi berhasil menemukan 50 butir pil hexymer.

Lalu, di sekitar rumah tersangka polisi pun menemukan kembali ribuan butir dan puluhan lembar obat terlarang di sebuah kandang merpati milik temannya.

“Kami berhasil menemukan obat terlarang di salah satu kandang merpati berupa, 1000 pil hexymer, 1600 trihakc dan 30 lembar tramadol. 

Ia menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku telah mengakui perbuatannya. Dari pengakuannya obat terlarang tersebut sengaja diedarkan pada usia remaja hingga pelajar SMP.

“Alhamdulillah, pengedar ini telah kami amankan. Penangkapan pelaku ini sekaligus melindungi generasi muda kita dari penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang,” ujarnya. 

Sementara itu, tersangka HNF mengaku mendapatkan obat-obatan terlarang itu dari Jakarta dan dijual di wilayah Tasikmalaya.

“Saya dapatkan barang itu dari Jakarta Pak, dikirim lewat paket expedisi, untuk penjualannya di wilayah Tasikmalaya,” ucap HNF kepada Polisi.

Selain itu, dikatakan tersangka, menjual obat tersebut pada kelompok remaja di sekitaran Tasikmalaya. Namun, ia berdalih tidak mengetahui jika remaja itu masih sekolah atau tidak.

“Banyak yang beli itu kelompok remaja, ada pengamen juga. Tapi kalau yang beli masih sekolah atau tidak, saya tidak tahu,” singkatnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *