Pelanggar PPKM Darurat di Garut Didenda Jutaan Rupiah

Regional, GARUT: Pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Kabupaten Garut bakal didenda hingga jutaan rupiah.

Kepala Kejaksaan Negeri Garut Sugeng Hariadi mengatakan, PPKM dilaksanakan sejak 3-20 Juli 2021. Sampai saat ini, telah menjaring tujuh pelanggar PPKM.

Bacaan Lainnya

Para pelanggar itu merupakan lembaga usaha. Mereka dikenai denda berkisar Rp150 ribu-Rp3 juta.

“Baru tiga hari PPKM Darurat diberlakukan, kami telah menjaring tujuh lembaga usaha yang melanggar. Mereka didenda berkisar Rp150 ribu-Rp3 juta,” ujarnya, Selasa (6/7/2021).

Sugeng mengungkapkan hal itu kepada wartawan saat melakukan monitoring pelaksanaan PPKM Darurat bersama forum komunikasi daerah (Forkopimda) di Simpang Lima Garut.

Ia mengungkapkan, para pelanggar PPKM Darurat yang terjaring langsung disidang di tempat. Denda yang ditetapkan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

“Dari tujuh orang pelanggar tersebut (uang dari hasil denda) Pemasukan Pemerintah dari Non Pajak. Sebesar Rp4.135.000. Dan uang itu semuanya masuk kas negara,” tegas dia.

Sugeng mengungkapkan, pelanggar paling besar dendanya adalah sebuah klinik kecantikan sebesar Rp3 juta. Karena melanggar jam waktu pembatasan PPKM Darurat.

Klinik tersebut buka saat ada di lokasi sedang diberlakukan penutupan wilayah sesuai aturan PPKM Darurat.

Menurut Sugeng, besaran denda disesuaikan dengan jenis usaha yang sedang dijalankan oleh warga yang terjaring razia.

“Denda dan sanksi nanti akan disesuaikan dengan usaha mereka. Jadi tidak semuanya sama,” ungkap dia.

Maka dari itu, ia menghimbau agar para pelaku usaha non esensial tidak membuka tokonya selama PPKM Darurat Mikro ini diberlakukan.

“Kami tidak main-main dalam penindakan. Karena bagi kami masyarakat harus mematuhi aturan yang diberlakukan saat PPKM Darurat Mikro di Kabupaten Garut,” pungkasnya.

Sementara itu Bupati Garut Rudy Gunawan menyambut baik penindakan pelanggar PPKM Darurat.

Tindak pidana ringan yang dilakukan Satgas Covid-19 termasuk salah satunya adalah Kejaksaan Negeri Garut untuk menindak warga setempat yang melanggar.

“Kita sudah tidak main-main lagi. Warga Garut sudah banyak yang terpapar. Saya minta hanya taat saja aturan,” katanya.

RS-03

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *