Pernikahan Beda Agama Tidak Sah Menurut Hukum Negara

Ragam, SAKATA.ID: Saat ini sedang ramai perbincangan mengenai pernikahan beda agama. Hal tersebut masih menjadi polemik hangat di tengah-tengah masyarakat.

Teranyar, geger pemberitaan pernikahan Staf Khusus Milenial Joko Widodo (Jokowi), Ayu Kartika Dewi dengan Gerald Bastian pun menjadi viral di media sosial.

Bacaan Lainnya

Lalu, bagaimana hukum positif memandang menikah beda agama itu? Mengutip dari Republika, Ketua LBH Pelita Umat, Chandra Purna Irawan berpendapat, pernikahan beda agama tidak sah menurut hukum negara.

Ia merujuk pada Undang-Undnag Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Di Pada Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang tersebut berbunyi perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.  

Chandra menjelaskan, dari pasal tersebut pun sudah sangat jelas terdapat frasa ‘… menurut hukum masing-masing agama….’.

Sehingga, lanjur dia, ketika agama Islam melarang menikah dengan orang yang berbeda agama, maka ketika itu tetap saja dialkukan maka akan menjadi tidak sah.

Ia mengungkapkan, ketentuan pasal itu juga diperkuat dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor: 4/Munas VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama.  

Fatwa tersebut menyatakan bahwa menikah beda agama adalah haram dan tidak sah.

Chandra mengungkapkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa kali menerima judicial review terkait pernikahan beda agama itu.

Namun, hingga kini (MK) belum mengabulkan. Jadi, nikah beda agama tetap tidak diperbolehkan. Ini sesuai dengan Undang-Undnag tentang Perkawinan. 

Alasan Pernikahan Beda Agama Selalu Viral dan Jadi Pertentangan di Tengah Masyarakat

Chandra menuturkan bahwa di Indonesia, pernikahan beda agama sangat tabu. Sehingga wajar apabila pernikahan mereka itu mendapat sorotan di publik.

Seeprti Ayu Kartika Dewi dengan Gerald Bastia. Ayu adalah seorang Muslimah, sementara Gerald adalah Kristiani.

Apalagi agenda akad nikah dan pemberkatan Ayu ditayangkan secara langsung di channel YouTube-nya. 

Pelaksanaan akad nikah di Hotel Borobudur dengan penghulu Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Zainul Kamal.

Dan untuk acara pemberkatan oleh uskup dihelat di Gereja Katedral, Jakarta Pusat pada Jumat (18/3/2022) pukul 10.00 WIB.

Kedua lokasi yang hanya dipisahkan Lapangan Banteng atau berjarak sekitar 300 meter. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *