PMII Desak Kejari Tasik Tuntaskan Kasus Dugaan Sunat Bansos

Hukum, TASIKMALAYA: Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Tasikmalaya berharap kasus dugaan sunat bantuan sosial atau bansos hibah tahun 2020 segera tuntas.

Pengurus Cabang PMII Kabupaten Tasikmalaya mendatangi Kejaksaan Negeri atau Kejari setempat pada Kamis (17/6/2021).

Bacaan Lainnya

Mereka mendesak Kejari menyelesaikan kasus dugaan sunat bansos. Mereka juga mempertanyakan sejauh mana proses yang sudah dilakukan oleh Kejari Kabupaten Tasikmalaya.

Di sana, para kader PMII diterima langsung Kasi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Yayat, yang mewakili Kepala Kejari Kabupaten Tasikmalaya

“Kami mempertanyakan sejauh mana proses yang dilakukan Kejaksaan dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi bansos hibah Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2020 untuk 222 lembaga keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya,” ujar Ketua Cabang PMII Kabupaten Tasikmalaya Zamzam Multazam.

Ia mengungkapkan, pihaknya telah melakukan investigasi terhadap lembaga keagamaan yang terdaftar sebagai penerima manfaat dana hibah itu.

Lembaga yang didatangi PMII tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya.

Hasilnya, kata Zamzam, ternyata banyak lembaga yang tidak merasa membuat permohanan bantuan berupa proposal. Bahkan, lanjutnya, beberapa tidak merasa menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah atau NPHD.

Lalu, ujar Zamzam, hasil investigasi PMII mendapati informasi potongan dana hibah itu sebesar 50%. Dugaan sunat bansos yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tak ia sebutkan itu dilakukan setelah pencairan dana bantuan.

“Dana bantuan tersebut dipotong oleh pihak-pihak tertentu rata-rata besaranya 50℅ lebih dari total bantuan,” ungkap Zamzam. 

Ia mengungkapkan bahwa Kasi Pidsus pun membenarkan apa yang disampaikan oleh PC PMII Kabupaten Tasikmalaya.

Sampai saat ini, kata dia, Kejari Tasikmalaya sudah memanggil 65 lembaga keagamaan penerima bantuan tersebut. Dan, dari hasil pemeriksaan Kejari, ada 45 lembaga mengakui bahwa dilakukan pemotongan.

Dari dugaan korupsi itu, adanya kerugiaan uang negara kurang lebih Rp5 milyar. 

Lembaga lainnya, belum mengakui adanya pemotongan. Kejari pun, dalam pemeriksaan kasus ini tidak ingin hanya sampel beberapa lembaga saja.

Penerima Bansos Diperiksa

Semua lembaga penerima Bansos hibah Provinsi Jawa Barat 2020 itu akan diperiksa dengan menggandeng auditor ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Selain itu, kata Zamzam, Kejaru Kabupaten Tasikmalaya juga sudah mendalami 13 orang yang diduga terlibat dalam pemotongan atau sunat bansos tersebut.

13 orang yang sudah diperiksa itu memiliki perannya masing-masing. Mereka juga tersebar di beberapa kecamatan.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Tasikmalaya Yayat menegaskan bahwa kasus ini tidak akan berhenti di pemotong atau di aktor-aktor bawah.

Pihak Kejari akan berupaya untuk mendapatkan aktor-aktor di atasnya. Yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. 

Zamzam mengapresiasi sikap dari pihak Kejari dalam menuntaskan kasus dugaaan sunat bansos tersebut.

Namun ia berharap apa yang dikatakan Kasi Pidsus bisa berbanding lurus dengan apa yang dilakukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *