Polres Banjar Gelar Operasi Zebra Selama 14 Hari

Hukum, BANJAR: Kepolisian Resor atau Polres Banjar gelar operasi zebra selama 14 hari mulai tanggal 15 November hingga 28 November 2021 mendatang.

Operasi Zebra Lodaya itu dilaksanakan Polres Banjar untuk mendisiplinkan aturan lalu lintas yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Selain itu juga, untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat pada pelaksanaan protokol kesehatan.

Kapolres Banjar, AKBP Ardiyaningsih, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Lantas Polres Banjar, AKP Purwadi, menyampaikan, target operasi yakni untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Menurutnya, dengan beragam upaya Covid-19 haru segera diputus. Diantaranya melakukan peneguran kepada pengendara yang melanggar protokol kesehatan. 

Dan pengendara yang melanggar aturan lalu lintas pun bakal ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Purwadi menegaskan, untuk gelar Operasi Zebra Lodaya kali ini, Polres Banjar melakukan teguran kepada yang melanggar lalu lintas. Termasuk juga kepada yang melanggar protokol kesehatan. 

Ia mengungkapkan, Kepolisian Kota Banjar tidak akan melakukan penilangan dalam Operasi Zebra Lodaya ini.

“Tidak akan ada penilangan,” ucapnya di sela-sela pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya di Perempatan Lampu Merah Tanjungsukur, Kota Banjar, Rabu (17/11/2021).

Dalam gelar Operasi Zebra Lodaya tersebut, juga menurut AKP Purwadi, secara terus menerus Polres Banjar mengingatkan warga jangan abai pada keselamatan berlalu lintas.

Dan diharapkan warga tetap disiplin protokol kesehatan. Hal itu perlu dilakukan agar Kota Banjar tetap bertahan di Level 1 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Purwadi menilai, sampai saat ini, masih banyak warga Kota Banjar yang melanggar protokol kesehatan dibanding dengan yang melanggar peraturan lalulintas. 

Bagi warga yang melanggar prokes, kata dia, akan tetap diingatkan untuk tetap menjalankan protokol kesehatan.

Sementara bagi yang melanggar peraturan lalulintas, ucap Purwadi, Polres Banjar akan memberi tahu dan mengedukasi pengendara supaya tidak mengulangi lagi perbuatan yang melanggar aturan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *