Polres Ciamis Hentikan Penyidikan Dugaan Kasus Penganiayaan Pramuka SMAN 1

Hukum, CIAMIS: Polres Ciamis hentikan proses penyidikan dugaan perpeloncoan dalam kegiatan Pramuka SMA Negeri 1 Ciamis yang terjadi pada Sabtu (8/1/2022) lalu.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi mengungkpkan bahwa tujuan Polisi bukanlah untuk menghukum. Apalagi dalam kasus ini para pelaku masih di bawah umur.

Bacaan Lainnya

“Tujuan Polisi bukan untuk menghukum, namun memberikan edukasi kepada semua pihak. Apalagi dalam dugaan kasus ini, pelaku masih di bawah umur. Sehingga Polisi memiliki instrumen untuk memfasilitasi mediasi bagi perkara pidana yang melibatkan pelaku di bawah umur,” ujar dia pada Senin (24/1/2022).

Namun dia mengungkapkan, sebelum adanya islah, pihaknya tetap menjalani prosedur hukum dengan memeriksa 26 orang. Kemudian, pada akhirnya polisi tidak melanjutkan proses penyidikan.

“Jalan damai ditempuh. Atas dasar kesepakatan kedua pihak. Yakni antara keluarga korban dan keluarga pelaku. Sehingga kami tidak melanjutkan penyidikan dalam kasus ini,” tegas Wahyu.

Pihak SMA Negeri 1 Ciamis juga sudah menggelar pertemuan antara keluarga korban dan keluarga pelaku. Kedua pihak bersepakat menempuh jalan damai melalui surat perjanjian.

Pertemuan itu dihadiri pengurus Pramuka Kwartir Cabang Ciamis dan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat 13, seluruh korban maupun pelaku, serta orang tua kedua belah pihak.

Gelaran pertemuan itu dilaksnakan di aula SMA Negeri 1 Ciamis. Mereka memberikan pembinaan kepada siswa dan orang tua siswa.

Jumlah korban siswa dalam kegiatan Pramuka berbalut perpeloncoan dengan tema Lingkaran Setan di SMA Negeri 1 Ciamis itu sebanyak 18 orang.

Polres Ciamis akhirnya hentikan penyidikan dugaan kasus penganiayaan di SMA Negeri Ciamis itu. Lantaran telah dilakukan perjanjian damai antara keluarga korban dan pelaku.

“Kami mengumpulkan seluruh pihak yang berkaitan. Untuk pembinaan. Khususnya terhadap anggota pramuka,” ujar Kepala SMA Negeri 1 Suarman Guntara.

Ia menegaskan, seluruh pihak telah sepakat agar kasus ini tidak berlanjut. Artinya, diambil jalan damai, sehingga kasus ini menjadi pelajaran agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi.

Suasana haru menyelimuti penandatanganan surat kesepakatan islah. Terlihat salah satu pihak yang diduga sebagai pelaku memeluk korban. Mereka saling memaafkan. Berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *