Polri Periksa Tersangka Kanjuruhan Hari Ini, Berikut Nama-namanya

Tersangka Kanjuruhan
Kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang/Net

Hukum, SAKATA.ID: Penyidik Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memeriksa lima orang dari enam tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan hari ini.

Pemeriksaan tersebut merupakan lanjutan, namun baru lima tersangka yang sudah diperiksa, dilakukan di Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.

Bacaan Lainnya

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo menyampaikan, penyidik sudah melayangkan surat penggilan kembali kepada enam tersangka.

Namun, pada hari ini, Selasa (11/10/2022) yang menjalani pemeriksaan hanya lima tersangka.

Satu orang tersangka yang belum menjalani pemeriksaan adalah Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB).

“Hari ini lima orang (tersangka) diperiksa lanjutan. Untuk Direktur LIB, akan diperiksa besok,” kata Dedi.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan enam tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang yang menewaskan 131 orang.

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10/2022) usai gelaran laga Arema FC vs Persebaya Surabaya.

Atas kejadian itu Polri sudah menetapkan enam tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan, berikut nama dan jabatannya:

  1. Kepala Satuan (Kasat) Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi;
  2. Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim, AKB Hasdarman;
  3. Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Malang, Komisaris Polisi Wahyu Setyo Pranoto;
  4. Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita;
  5. Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Pertandingan, Abdul Haris; dan
  6. Security Officer, Suko Sutrisno.

Dalam daftar tersebut, ada tiga anggota kepolisian. Anggota Polisi pertama yang menjadi tersangka adalah AKB Hasdarman.

Dia merupakan anggota Brimob Polda Jawa Timur (Jatim). Ternyata, ia adalah yang memerintahkan anggotanya untuk menembakan gas air mata.

Kemudian, Polri juga menetapkan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi sebagai tersangka.

Ia pun diduga memberikan perintah kepada anggota untuk menembakan gas air mata ke arah tribun.

Lalu, Anggota Polisi lain yang menjadi tersangka adalah Kepala Bagian Ops Polres Malang Wahyu SP. Wahyu diduga mengetahui tentang regulasi terkait keamanan pertandingan untuk tidak menggunakan gas air mata. Namun, hal itu dia abaikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *