Polri Tangkap Bos Pinjaman Online Ilegal, Seorang Ibu Bunuh Diri

bos pinjaman online ilegal

HUKUM, Sakata.id:- Bos pinjaman online ilegal akhirnya diringkus Bareskrim Polri terkait pendanaan pendirian Koperasi Simpan Pinjam Solusi Andalan Bersama dengan membuka pinjaman online ilegal.

Deketahui pinjaman online ini telah menyebabkan seorang ibu di Wonogiri melakukan aksi bunuh diri yang diduga kuat dilatar belakangi ancaman karena tidak mampu membayar hutang kepada pinjaman online yang didanai oleh pemodal berinisial JS.

Bacaan Lainnya

Bos pinjaman online ilegal ini berwarganeraga Tiongkok dan merupakan fasilitator dan melakukan rekruitmen masyarakat untuk mejadi ketua KSP serta menjadi direktur perseroan terbatas yang fiktif.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipdeksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika mengatakan, JS mendirikan KSP dan PT yang fiktif dan pelaku JS sebagai pemodal.

“Sejumlah pengelolaan aplikasi Pinjol didanai pelaku seperti aplikasi Fulus Mujur, dan hasil penyelidikan Fulus Mujur yang mendani pinjaman kepada ibu di Wonogiri yang bunuh diri, yang ditagih hutang dengan cara meneror. Dan ada 23 aplikasi ilegal yang merenor ibu yang bunuh diri tersebut,” kata Helmy.

Selain melakukan penangkapan terhadap bos pinjaman online ilegal berinisial JS Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupan ponsel, ratusan akte pendirian KSP, ratusan stempel, CPU Komputer dan NPWP koperasi simpan pinjam.

Dari pengembangan Polisi juga menangkap direktur KSP Solusi Andalan Bersama berinisial MDA. Didapat akte pendirian KSP Solssi Andalan Bersama bersama perjanjian kerjasama dengan “Payment Gateway”.

Polisi juga terus memburu sindikat pinjaman online ilegal bersama pemodalnya, yang merupakan warga negara Tiongkok. Sebelumnya Polri juga berhasil menangkap 45 pelaku Pinjol ilegal, pada periode 12-19 Oktober 2021. Penangkapan dilakukan di Polda Metro Jaya, Jawa Barat, Jawa Tengah, Tangerang, Kalimantan Barat, dan Jawa Timur.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *