REGIONAL, TASIKMALAYA: Dalam kurun waktu satu bulan, Kepolisian Resort Tasikmalaya berhasil mengamankan 12 orang tersangka pengedar dan pengguna narkoba di wilayah Kota Tasikmalaya.
Peredaran narkoba berbagai jenis di wilayah hukum Polresta Tasikmalaya, hingga saat ini tergolong cukup tinggi.
Terbukti, dalam kurun sebulan saja, Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polresta Tasikmalaya berhasil mengungkap 11 kasus penyalahgunaan narkoba sekaligus menyita barang bukti.
“Selain pengedar, mereka juga sekaligus sebagai pemakai barang haram. Dari bulan Februari-Maret, anggota kami berhasil mengungkap 11 kasus penyalahgunaan narkoba,” kata Kapolresta Tasikmalaya AKBP Doni Hermawan di Mapolresta Tasikmalaya, Selasa (16/3/2021).
Dari 11 kasus penyalahgunaan narkoba tersebut, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, satu diantaranya merupakan seorang wanita,” ujar Kapolres.
Doni menerangkan, seluruh tersangka itu beda jaringan. 11 kasus narkoba ini terdiri dari tiga kasus perkara shabu dan ganja kering.
Kemudian, tiga kasus perkara tembakau sintetis, dua kasus perkara psikotropika, dan dua kasus lainnya perkara penyalahgunaan ketersediaan farmasi.
“Kesebelas orang tersangka ini berhasil diungkap oleh jajaran Sat Res Narkoba dalam kurun waktu satu bulan,” terangnya.
Pihaknya menjelaskan, dari total 12 orang tersangka itu rincian klasifikasinya, sebanyak empat orang tersangka sebagai pengguna, tiga orang sebagai tersangka sebagai perantara, dan lima orang lainnya sebagai pengedar.
“Untuk sembilan orang tersangka belum pernah dihukum. Berbeda dengan tiga orang tersangka lainnya, mereka itu residivis kasus yang sama,” jelasnya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya, shabu seberat 14 gram, 70 gram ganja kering, 60 gram tembakau sintetis, 49 butir psikotropika, dan 857 butir ketersediaan farmasi.
Lebih lanjut Kapolres menuturkan, dari 11 kasus penyalahgunaan narkoba itu, ada seorang tersangka wanita yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga. Diciduk Sat Narkoba dalam kasus penyalahgunaan tembakau sintetis.
“Ibu rumah tangga itu berinisial HH. Ia diciduk di daerah Kawalu, dengan barang bukti 2,05 gram. Ibu rumah tangga ini terancam pidana selama 12 tahun penjara,” tutup Kapolres.