REGIONAL, MAJALENGKA: Sat Reskrim (Satuan Reserse Kriminal) Polres Majalengka, Polda Jabar, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan.
Tersangka berinisial Y (43), warga dari Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka berhasil membawa kabur motor korban bernama Nana Rusdiana, warga Kecamatan Ujungjaya, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Peristiwa itu berlangsung saat korban dan pelaku sedang berada di rumah yang berada di wilayah Kelurahan Tonjong, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat di tempat makan, pelaku meyakinkan korban dengan dalih ada teman pelaku yang mau memesan barang kepada korban, dengan jumlah pesanan banyak.
Korban Tergiur Uang DP Rp.40 Juta
Pelaku meyakinkan Korban, dengan alasan bahwa teman pelaku akan memberikan uang DP pembelian paralon sebesar Rp.40 juta rupiah.
“Korban tergiur, pelaku mengatakan akan mengambil uang DP tersebut, lalu pelaku menyuruh korban untuk menunggu di rumah makan, dan meminjam kendaraan korban,” ujar Kapolres Majalengka, Dr., AKBP., Bismo Teguh Prakoso, saat Konferensi Pres, Selasa (08/12).
Merasa dirinya ditipu oleh pelaku, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.
“Sat Reskrim langsung melakukan pengintaian selama tiga bulan, dengan hasil informasi dari para saksi, pelaku berasil diamankan di Pinggir Jalan Raya Desa Cikebo,” jelasnya.
Untuk tersangka Y, mengakui telah terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Sehingga tersangka Y dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.