REGIONAL, MAJALENGKA: Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Majalengka berhasil mengamankan dua orang warga Majalengka penjual narkoba golongan I jenis shabu dari dua tempat berbeda.
Diketahui kedua tersangka tersebut berinisial SP (38) diamankan dipinggir Jalan Bantarujeg, sementara itu, pelaku ES (38) berhasil diamankan satuan narkoba di Jalan Raya Leuwimunding dihari yang sama pada tanggal 20 November 2020.
Kapolres Majalengka, Dr., AKBP Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan, mengatakan, kedua tersangka memiliki alamat yang berbeda, yakni, SP merupakan warga Kecamatan Bantarujeg dan ES warga di Kecamatan Sumberjaya.
Kedua Tersangka Telah Menyalahgunakan Narkoba di Wilayah Majalengka
“Kedua pelaku ini telah kami amankan, diduga telah melakukan tindakan penyalahgunaan narkoba, diwilayah Kabupaten Majalengka,” kata Kapolres, saat menggelar Konferensi Pers, Selasa (08/12).
Bismo menuturkan, selain sebagai penjual narkoba golongan I jenis shabu, kedua tersangka itu sekaligus sebagai pemakai barang haram tersebut.
“Pelaku juga sekaligus pemakai, dalam pemeriksaan terhadap kedua tersangka, mengakui menggunakan shabu itu baru pertama kali,” ungkapnya.
Menurut keterangan salah seorang tersangka SP, mendapatkan barang terlarang tersebut dari seorang warga Kabupaten Kuningan, bernama Asep, yang saat ini masuk dalam daftar buronan Polisi.
Sedangkan ES, mendapatkan shabu tersebut, dengan cara membeli dari orang bernama Acil saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) merupakan warga Kecamatan Cirebon, Kabupaten Cirebon.
“Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Penyalahguna Narkotika Golongan I yaitu jenis Shabu, dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” tukasnya.