Sidang Penistaan Agama M Kace Dijaga Ketat

Sidang Penisataan Agama dengan agenda pembelaan terdakwa M Kace di Pengadilan Negeri Ciamis, Kamis (10/3/2022). foto:HM/sakata.id

HUKUM, Ciamis, Sakata.id:- Sidang Penistaan Agama dengan terdakwa Muhammad Kosman alias Muhammad Kace kembali digelar di Pengadilan Negeri Ciamis Jawa Barat, pada Kamis (10/3/2022). Sidang dengan agenda Pembacaan Pledoi atau pembelaan dari terdakwa dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum ini terus dikawal oleh aksi sejumlah ummat muslim Ciamis, yang terus berorasi di depan Pengadilan Negeri Ciamis.

Dalam pantauan, jalannya Sidang Penisataan Agama tersebut mendapat penjagaan ketat dari personel gabungan Polres Ciamis. Kapolres AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, pengamanan dilakukan untuk memastikan persidangan berjalan dengan kondusif. Terlebih, dalam pelaksanaan sidang M Kace, dihadiri oleh ratusan massa dari berbagai wilayah di Kabupaten Ciamis.

Bacaan Lainnya

Sidang Berlangsung Aman dan Kondusif

Penjagaan tersebut kata Tony Prasetyo untuk memberikan rasa nyaman dan aman, baik pada jalannya persidangan, massa yang hadir dan masyarakat sekitaran Pengadilan Negeri Ciamis. “Alhamdulillah sampai saat ini situasi berlangsung aman dan kondusif,” kata dia.

Kepolisian juga melakukan pengaturan lalu lintas, mengingat ummat muslim Ciamis yang memantau jalnnya sidang berjumlah ratusan, dan memenuhi area Pengadilan Negeri. “Ada pengalihan arus lalu lintas, dari arah Tasik menuju Ciamis kota, karena banyaknya massa yang hadir,” kata Tony.

Polres Ciamis juga melibatkan TNI dari Kodim 0613 Ciamis, Subdenpom III/2-3, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis.

Sidang lanjutan penistaan agama dengan terdakwa M Kace ini dalam agenda PN dimulai pada pukul 09.00 WIB, bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Ciamis. Sidang dipimpin Hakim Ketua Bivi Purnamawati, SH.MH., dengan Hakim Anggota Indra Muharam, Sh dan Rika Emilia SH, MH.

Sidang Sebelumnya

Pada persidangan sebelumnya yang digelar Kamis 24 Ferburari 2022, Jaksa Penuntut Umum menuntut M Kace dengan 10 tahun penjara sesuai pasal 14 ayat 1 Undang-Undang nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 64 ayat 1. JPU juga menyebut bahwa terdakwa melakukan penistaan agama dengan sengaja dan sadar.

Terdakwa M Kace juga disebut dengan sengaja membuat kegaduhan dengan membuat video tentang kebohongan dengan jumlah yang cukup banyak. Dalam tuntutan setebal 1.096 halaman tersebut, JPU menyebut bahwa tuntutannya merupakan ancaman hukuman maksimal.

Mohammad Kace adalah seorang Youtuber dan ditetapkan menjadi tersangka dugaan penisataan agama oleh Mabes Polri. Dia ditangkap pada Rabu 25 Agustus 2021 di Bali, setelah video yang dianggap menistakan agama beredar viral di media sosial. (HM)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *