Tak Lakukan Tera Ulang, Pedagang Pasar Ciamis Bisa Dipidana

Tak lakukan tera ulang
Petugas DKUKMP Ciamis Lakukan Tera Ulang di Pasar Manis/SAKATA.ID

Hukum, CIAMIS: Pelaku usaha wajib melakukan tera ulang alat ukur atau timbangan, jika tak lakukan itu maka bisa dipidana.

Kesadaran para pelaku usaha di Kabupaten Ciamis untuk melakukan tera ulang alat ukurnya masih harus ditingkatkan.

Bacaan Lainnya

Karena itu, Dinas Koperasi, Usaha Menengah, Kecil, dan Perdagangan (DKUMKP) Kabupaten Ciamis mendatangi Pasar Manis, Rabu (12/10/2022) kemarin.

Mereka mengadakan tera ulang untuk timbangan digital maupun manual milik para pedagang Pasar Manis Ciamis.

Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan DKUMKP Ciamis Asep Sulaeman menjelaskan, pihaknya sengaja mendatangi kios para pedagang di Pasar Manis Ciamis ini untuk melakukan tera ulang.

“Agar mempermudah dalam melayani para pedagang. Jadi pihak kami langsung mendatangi mereka. Untuk melaksanakan tera itu,” ujar dia.

Asep menuturkan, pihak DKUMKP Ciamis sudah memiliki petugas tera yang langsung mendatangi para pedagang yang mempunyai timbangan baik elektronik ataupun manual.

Sehingga, para pedagang sudah tidak direpotkan lagi apabila timbangannya akan ditera.

“Karena petugas kami yang mendatanginya langsung ke kios. Jadi tidak mengganggu aktifitas berdagang mereka,” ucap Asep.

Dia menjelaskan, langkah yang dilakukannya itu merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 68 Tahun 2018 tentang Tera dan Tera ulang Alat Ukur, Tera Timbang dan Perlengkapannya.

Ia menyampaikan bahwa sesuai dengan Pasal 3 ayat 4 aturan tersebut, jangka waktu tera ulang adalah 1 tahun.

Menurut dia, tera ulang timbangan ini harus dilakukan lantaran menyangkut dengan hak konsumen.

Asep menegaskan, apabila ada pedagang yang tak melakukan tera ulang sesuai dengan aturan itu maka akan mendapat sanksi.

Bahkan, anjut dia, sanksi atas pelanggaran atau pembiaran melakukan tera ulang masuk dalam kategori pidana dan termasuk kelalaian hukum.

“Ada sanksi bagi pengusaha. Pemilik timbangan yang tak lakukan tera ulang. Tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 1981, Pasal 32,” tegas dia.

Diketahui bahwa dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal disebutkan, barangsiapa melakukan perbuatan yang tercantum dalam Pasal 25 UU ini dipidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta.

Asep menegaskan, terkait dengan ukuran dan timbangan, merupakan bentuk jaminan kepastian guna meningkatkan kepercayaan konsumen kepada pengusaha atau pedagang.

Sementara itu, salah seorang pedagang Pasar Manis Ciamis Dede sangat merespon pelaksanaan tera ulang oleh DKUMKP Kabupaten Ciamis itu.

Ia pun merasa tak terganggua aktivitas usahanya karena petugas dari Pemerintah Kabupaten Ciamis mendatangi kiosnya.

“Bagus sekali tera ulang ini langsung ke sini. Biasanya kan saya harus membawa timbangan ke tempat dimana tera itu dilaksanakan sehingga merepotkan,” ungkap dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *