Terlilit Hutang, Warga Banjar Gelapkan Enam Unit Mobil Sewaan

Kapolres Banjar, AKBP Melda Yanny, saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Banjar, Jumat (11/6/2021).

Hukum, Banjar: Terlilit hutang seorang pria berinisial R alias Arab warga Lingkungan Pintusinga, Kelurahan Banjar, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar.

Pasalnya, pria berusia 34 tahun tersebut telah menggelapkan enam unit kendaraan roda empat milik perusahaan rental di Kota Banjar.

Bacaan Lainnya

Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti, satu unit kendaraan Mitsubishi Type SS warna hitam bernopol Z 8547 YC.

Kemudian, satu unit kendaraan Toyota Avanza warna hitam metalik nopol Z 1810 DU tahun pembuatan 2016.

Kapolres Kota Banjar AKBP Melda Yanny mengatakan, modus operandi tersangka melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan cara menyewa mobil rental tersebut.

Mobil Rental Disewa Seharga Rp 100-Rp 300 ribu per unit

“Mobil rental itu disewa seharga Rp 100 ribu sampai dengan Rp 300 ribu per unitnya, kemudian mobil tersebut digadaikan tersangka,” kata Kapolres saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Banjar, Jumat (11/6/2021).

Tersangka R, sambung ia, menggadaikan mobil rental tersebut bervariasi mulai dari Rp 11 juta sampai Rp 23 juta per unitnya.

“Enam unit mobil rental digelapkan tersangka di tiga wilayah berbeda yakni, Kota Banjar, Ciamis, dan Cilacap,” ucapnya.

Berdasarkan laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pada tanggal (4/6/2021) lalu, tersangka berada di wilayah Kuningan, Jawa Barat.

“Adanya informasi itu, anggota Timsus kami langsung melakukan penyelidikan ke Kuningan. Alhamdulillah, pada pukul 18.30 WIB berhasil mengamankan pelaku di Jalan Windujanten Kabupaten Kuningan,” jelasnya.

Ia menambahkan, tidak menutup kemungkinan ada penambahan jumlah korban, dirinya menghimbau apabila ada warga yang merasa menjadi korban, dapat mendatangi polres Banjar untuk membuat laporan. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 Jo KUHPidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *