Wali Kota Bekasi Gunakan Kode ‘Sumbangan Masjid’ untuk Minta Uang

Hukum, SAKATA.ID: Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi terjerat kasus korupsi, ia tertangkap tangan dalam operasi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (5/1/2022).

Perkara yang menjerat Rahmat itu berkenaan dengan penetapan Anggaran Pendapatan dan Nelanja Daerah (APBD) Perubahan 2021 terkait belanja modal ganti rugi tanah yang nilai anggarannya sebesar Rp 286,5 miliar.

Bacaan Lainnya

Kini, pria yang akrab disapa Pepen itu ditahan KPK, diduga terlibat jual-beli jabatan dan pengadaan barang.

Politikus partai Golkar ini menggunakan kata ‘sumbangan masjid’ untuk kode meminta sejumlah uang.

Dari hasil operasi tangkap tangan, uang senilai Rp 5,7 miliar telah diamankan KPK. Sebanyak sembilan orang pun ditetapkan sebagai tersangka.

Yaitu, empat orang sebagai pemberi: Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT MAM Energindo; Lai Bui Min alias Anen sebagai swasta; Suryadi (SY) Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa; serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.

Kemudian ada lima orang sbagai penerima: Rahmat Effendi (RE) sebagai Wali Kota Bekasi; M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi; Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari;

Kemudian, Wahyudin sebagai Camat Jatisampurna; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, sebagai bentuk komitmen, diduga Wali Kota Bekasi itu meminta sejumlah uang. Kepada pihak yang lahannya akan diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi.

Di antaranya, ujar Firli, dengan menggunakan sebutan untuk “Sumbangan Mesjid”. Sebagai kalimat meminta uang kepada pelaku suap lainnya.

Firli mengatakan, OTT yang dilakukannya bermula dari laporan masyarakat. Bahwa akan ada penyerahan uang.

Sebelum ditangkap KPK, Rahmat Effendi telah meraih sejumlah penghargaan selama memimpin Kota Bekasi.

Salah satu penghargaan yang didapatnya adalah di bidang tata kelola pemerintahan. Ia mendapatkan penghargaan khusus untuk Kota Bekasi diberikan Indonesia Institute for Public Governance. Yakni sebagai pemerintah daerah dengan kinerja dan tata kota baik.

Dan banyak penghargaan lain yang dia dapatkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *