Bisnis, Tasikmalaya, Sakata.id:- H. Nandang Suryana, salah seorang nasabah Asuransi BNI Investasi di Kota Tasikmalaya Jawa Barat merasa dirugikan setelah uang investasinya dinyatakan hangus dengan dalih keterlambatan pembayaran pada tahun ke lima.
Nandang menyayangkan uang investasinya yang selama empat tahun tidak pernah mengalami telat bayar, tetiba dinyatakan hangus di tahun ke lima. Padahal kata dia selamat empat tahun dirinya tidak pernah terlambat membayar kewajiban pada program asuransi tersebut.
“Selama sempat tahun, saya bayar sebesar 120 juta rupiah per tahun, tak pernah telat. Namun tahun ke lima, Saya melakukan restrukturisasi, dan diperbolehkan oleh pihak asuransi BNI, ” kata Nandang.
Sebelum dinyatakan hangus Nandang mengaku pernah mengambil uang angsuran sebesar Rp100 juta, untuk kepentingan tambahan modal usaha. Dengan hangusnya hak dia di Asuransi BNI Investasi, Nandang mengaku mengalami kerugian sebesar Rp380 juta.
Nandang berharap, ada kebijakan dari pihak Asuransi BNI untuk mengembalikan uangnya secara utuh. Nandang berjanji tidak akan melakukan hal-hal yang negatif kepada pihak asuransi.
“Mohon maaf, di belakang Saya pasti banyak orang yang tersakiti akibat hal ini. Kalau clear pihak asuransi mengganti kerugian. Insya Alloh semua akan diam. Tapi kalau tidak, ya saya gak tau,” kata dia.
Pihak Asuransi BNI Sudah Memberi Penjelasan Rinci
Sementara itu, Customer Sevice (CS) Asuransi BNI Investasi, Irma ketika dihubungi sakata.id via perpesanan Whatsapp menuturkan, sebetulnya secara umum, antara pihak nasabah dengan perusahaannya sudah dinyatakan beres dan tidak ada masalah. Karena seluruhnya sudah dijelasakan oleh pihak pusat.
“Kami sudah menjelaskan semuanya ke nasabah, dan dari pihak pusat sudah menyatakan beres, ” aku Irma.
Ditanya mengenai kronologis, Irma mengungkapkan, awalnya program asuransi H Nandang merupakan program asuransi jiwa untuk meng-cover kredit mikro nasabah. Lanjut Irma, program tersebut berlaku seumur hidup, sepanjang kredit nasabah belum lunas, atau meninggal dunia.
“Kalau nasabah meninggal dunia dan atau lunas hutang, maka asuransi tersebut bisa diambil semuanya, ” paparnya.
Irma juga menjelaskan dalam hal keuntungan bersama, nasabah tidak diberi fee apapun, namun ketika ada kebutuhan yang mendesak dapat diambil kapan pun. Asalkan dibayarkan kembali sesuai kontrak perjanjian.
“Seperti nabung, hanya terikat kontrak asuransi saja, ” paparnya. Untuk lebih jelas, pihaknya siap memfasilitasi pertemuan dengan para pihak.**