Regional, CIAMIS: Seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN di Kabupaten Ciamis diduga telah melakukan tindakan indisipliner. Bahkan terancam diberikan sanksi tegas hingga dipecat.
Seorang oknum ASN itu tengah ditangani Inspektorat Kabupaten Ciamis. Hal tersebut dibenarkan oleh Inspektur Ika Darmaiswara.
Ia mengatakan, pihaknya sedang menangani kasus seorang ASN yang diduga melanggar aturan disiplin pegawai negeri.
Ika menegaskan, dalam semester I tahun 2022 ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaaan terhadap seorang ASN.
“Baru satu orang. Di semester satu ini yang sedang kami tangani,” kata dia keada wartawan beberapa waktu lalu.
Namun Ika tak mengungkap dimana ASN itu bekerja dan ancaman hukuman apa yang akan diberikan kepada oknum itu.
Agar informasiny lebih jelas, Ika meminta wartawan menanyakan hal tersebut kepada pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ciamis.
“Coba tanyakan ke BKPSDM. Dari intansi mana. Serta ancamanya apakah ringan, sedang, atau berat,” ucap dia.
Sementara itu, Kepala Bidang Penilaian Kinerja dan Pembinaan Disiplin Aparatur BKPSDM Kabupaten Ciamis Puroh Inayati mengaku, untuk tahun 2022 saat ini pihaknya belum mendapatkan laporan tentang ASN di Ciamis yang diduga melanggar disiplin.
“Sampai saat ini kami belum mendapat laporan ASN yang melakukan pelanggaran disiplin,” tegas dia ada Jumat (17/6/2022)
Puroh menjelaskan, walaupun tahun 2022 ini pihaknya belum menerima laporan adanya ASN di Ciamis yang melanggar disiplin, namun pada tahun 2021 Tim Adhoc telah merekomendasikan seorang ASN ke Badan Keegawaian Negara (BKN) untuk diberhentikan.
Tim Adhoc yang dimaksud terdiri dari BKPSDM, Inspektorat, Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) dan Ankum dari pelanggar disiplin.
“Untuk satu orang ASN itu, sudah berkekuatan hukum. Sehingga patut dipecat. Karena melanggar disiplin berat,” tegas dia.