Warga Negara Asing dari 14 Negara Dilarang Masuk Indonesia

covid
ilustrasi-dok sakata.id

Internasional, SAKATA.ID: Pemerintah melarang 14 warga negara asing atau WNA untuk masuk ke Indonesia. Hal ini guna menahan penyebaran Covid-19.

Aturan terbaru itu dikeluarkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 bagi pelaku perjalanan Internasional, berlaku mulai Jumat (7/1/2022).

Bacaan Lainnya

Aturan itu sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 01 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Satgas Covid-19 mengeluarkan aturan itu untuk mengantisipasi penyebaran virus SARS-CoV-2 baru atau pun yang akan datang.

Dalam kebijakan ini, ada beberapa negara yang yang warganya dilarang masuk ke Indonesia.

Berikut daftar Negara, atau warga negara asing 14 negara yang dilarang masuk ke Indonesia Menurut SE Nomor 01 Tahun 2022:

Afrika Selatan, Botswana, Norwegia. Lalu negara Perancis, Angola, Zambia, Zimbabwe. Kemudian Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris. Kemudian, Denmark

Ada kriteria bagi waega negara asing dari 14 negara tersebut yang Dilarang Masuk Indonesia:

Pertama, telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru Covid-19 varian baru atau Omicron. Yakni Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, dan Perancis.

Kriteria yang kedua. Yakni negara atau wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B.1.1.529. atau Omicron. Seperti Angola, Zambia, Malawi, Zimbabwe, Namibia, Mozambique, Eswatini, dan Lesotho.

Kemudian yang ketiga, negara atau wilayah dengan jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Omicron lebih dari 10.000 kasus. Adalah Inggris dan Denmark.

Meskipun begitu, ada pengecualian bagi warga negara asing yang Ingin masuk ke Indonesia

Pertama, warga negara asing itu tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 hari. Dari negara. Atau wilayah yang disebutkan di atas.

Kedua, sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor 34 Tahun 2021.

Yaitu tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian. Dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19. Dan Pemulihan Ekonomi Sosial.

Ketiga, sesuai skema perjanjian (bilateral) seperti Travel Coridor Arrangement atau TCA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *