Kriminal, SAKATA.ID: Indonesia Police Watch atau IPW menilai praktik calo dalam penerimaan anggota Bintara Polisi akan tetap subur kedepannya.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menjelaskan, hal tersebut lantaran reformasi kultural di tubuh lembaga hukum ini tidak diselesaikan dengan baik.
Sugeng berbicara seperti ini setelah adanya lima anggota polisi di Jawa Tengah (Jateng) diduga menjadi calo dalam penerimaan Bintara Polri pada seleksi tahun 2022.
Kelima oknum tersebut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Divisi Propam Markas Besar (Mabes) Polri.
Masing-masing terduga pelaku itu berinisial Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z dan Brigadir EW.
Dalam kasus itu, para peserta calon anggota Polri yang bersangkutan diminta bayaran dengan nilai bervariasi ada yang Rp350 juta, Rp750 juta, dan Rp2,5 miliar.
Saat ini, kasus tersebut ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng. Dan uang hasil praktik percaloan itu pun sudah dikembalikan kepada yang berhak.
Kapolda Jateng, Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Ahmad Luthfi mengaku tidak akan pandang bulu pada kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Namun ternyata, para polisi yang menjadi calo penerimaan anggota Bintara Polri itu hanya mendapatkan sanksi demosi.
Diketahui hukuman yang dijatuhkan kepada para pelaku untuk tiga pelaku yakni, Kompol AR, Kompol KN, dan AKP CS mendapatkan hukuman administrasi berupa mutasi berupa demosi selama dua tahun.
Sementara, hukuman untuk Bripka Z dan Bripka D hanya diharuskan untuk meminta maaf dan juga dilakukan penempatan di tempat khusus (patsus) atau dikandangkan.
Pelaku Bripka Z dan D mendapat hukuman administrasi patsus masing-masing selama 30 hari dan 21 hari.
IPW menilai, hukuman itu sangat ringan sekali. Bahkan, Sugeng Teguh Santoso menduga, perkara tersebut mungkin diendapkan apabila ia tak membuat rilis soal calon penerima Bintara Polri.
Meskipun ara oknum Polisi itu terbukti menerima suap dalam proses penerimaan Bintara Polda Jateng 2022, mereka lolos dari pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau tidak dipecat.
Para pelaku pun tidak diproses secara pidana.