Regional, KOTA CIREBON, Sakata.id:- Jabar darurat judi online. Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK), mencatat 535 ribu orang di Jabar terpapar Judol. Jumlah transaksi mencapai Rp3,8 Triliun.
“Data PPATK, Jabar salah satu Provinsi terpapar judi online cukup besar,” kata Sekda Jabar Herman Suryatman, di Kota Cirebon, Minggu (7/7/2024).
Sebelumnya, untuk mengatasi darurat judi online Herman mengungkapkan, Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin telah membuat Surat Edaran (SE) larangan bagi pegawai ASN dan BUMD di Jabar. Sanksi disiplin akan diberikan bagi pegawai yang melanggar.
Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 98/KPG.03.04/INSPT mengenai Larangan Judi Online dan Judi Konvensional, dikeluarkan tanggal 27 Juni 2024. SE itu disebarkan ke seluruh OPD, BUMD dan Pemda Kabupaten Kota se -Jabar.
“Jika ada oknum pegawai ASN dan BUMD yang terlibat, kami akan proses dengan ketentuan yang berlaku. Kita mempunyai PP tentang disiplin ASN,” kata Herman.
“Kita harapkan tidak ada satu pun ASN dan pegawai BUMD yang terlibat judi online. Apabila sudah tanggung (terlibat), tentu kami meminta mulai saat ini dan ke depan tidak diulangi kembali,” ujarnya.
“Pemdaprov Jabar dan Forkopimda Jabar semua berkomitmen untuk memberantas judi online dan judi konvensional di Jabar. Jadi tidak boleh ada ruang sama sekali,” ungkap Herman.*