Regional, TASIKMALAYA : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan tersangka dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) 2018 kepada Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman.
Peninyidik KPK merencanakan pemeriksaan terhadap Budi pada Jumat (23/10/2020). Hal tersebut diungkapkan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi wartawan.
Kata Ali, Budi Budiman atau BBD diagendakan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pengurusan DAK Kota Tasikmalaya tahun 2018.
Sebab ditetapkannya tersangka kepada Wali Kota Tasikmalaya dua periode ini yaitu diduga sudah memberi suap sebesar Rp400 juta kepada pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang bernama Yaya Purnomo.
Uang itu, jelas Ali, disinyalir untuk memuluskan DAK Kota Tasikmalaya tahun 2018. Yang besarannya mencapai Rp 124, 38 miliar.
Ali mengungkapkan, Budi Budiman diduga telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Untuk diketahui, penetapan tersangka Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman merupakan hasil pengembangan perkara yang terlebih dahulu menjerat Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Amin Santono.
Serta Pejabat Kemenkeu, Yaya Purnomo, dan dua pihak swasta yakni, Eka Kamaluddin dan Ahmad Ghiast.
Keempat orang ini telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Amin Santono, Eka Kamaludin dihukum 8 tahun penjara. Sementara Yaya Purnomo 6,5 tahun penjara. Serta Ahmad Ghiast dihukum 2 tahun penjara.
Dan hari ini Wali Kota Tasikmalaya yang akan diperiksa KPK setelah ditetapkan menjadi tersangka.