JAKARTA, SAKATA.ID : – Sejak layanan pengaduan aplikasi bernama JAGA Bansos diluncurkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengaduan penyaluran bantuan sosial yang fantastis, sebanyak 621 pengaduan.
Dari 621 pengaduan itu banyak dilaporkan oleh penerima yang sudah terdaftar namun tidak menerima bantuan. Jumlah pengadu model ini mencapai 268. Hal ini disampaikan Plt.Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, dalam keterangannya kepada kantor berita Indonesia Antara di Jakarta, Senin (06/07/2020).
Dari topik ini masalah yang dikeluhkan pelapor beragam. Diantaranya bantuan yang tida dibagika oleh petugas pemerintahan kepada penerima yang terdaftar 66 laporan, serta dana yang diterima jumlahnya tidak sesuai atau kurang, sebanyak 47 laporan.
Kemudian ada juga masalah data fiktik atau penerima fiktif, dimana yang menerima bantuan tidak tercantum pada data penerima sebanyak 31 laporan. Penerima mendapat double bantuan 7 laporan, bantuan dalam kualitas buruk 6 laporan, serta beragam topik lain, 191 laporan.
Laporan tersebut kata Ipi, ditujukan kepada 205 pemerintah daerah dengan tingakatan 191 kabupatn/kota dan 14 Provinsi.
Ini Daerah yang Dituju Oleh Laporan Penyaluran Bansos
Dari daerah yang ditujukan pada laporan itu paling banyak dari Pemkot Surabaya sebanaya 24 laporan, dan Jawa Barat berjumlah 17 laporan. “Nah Pemkot Surabaya disusul oleh Pemkab Tangerang, Bogor, dan Subang, dengan 16 laporan,” kata Ipi.
Dari laporan tersebut, Juru Bicara KPK mengatakan, sudah diselesaikan olehh Pemda terkait, dan sebagian lagi masih dalam proses diteruskan kepada Pemda setempat, serta dalam proses verifikasi kelengkapan informasi dari para pelapor.
Begini Cara Akses Aplikasi JAGA Bansos KPK
Masyarkat bisa memanfaatkan kan aplikasi layanan online JAGA Bansos KPK dengan cara mengunduh aplikasinya, di Playstore atau Appstor di ponsel. Atau bisa melalui situs https://jaga.id.
KPK meluncurkan aplikasi ini pada Jumat (09/05/2020). Fitur pelaporan tentang bansos tersebut merupakan fitur tambahan dalam platform pencegahan korupsi JAGA.
Penambahan fitur tersebut merespons minimnya tindak lanjut pemda atas imbauan KPK untuk menyediakan sarana pengaduan masyarakat terkait penyaluran bansos untuk masyarakat terdampak pandemi COVID-19. (S-02)*