Ragam, SAKATA.ID: Banyak hal yang harus Anda perhatikan saat hendak memposting di media sosial. Jangan sampai menimbulkan konsekuensi hukum bahkan hingga dipidana.
Maka, bijaklah dalam bersosial media, sebelum menjadi bumerang bagi Anda.
Saat ini, sejumlah warganet di media sosial tengah ramai membahas dugaan kasus pembunuhan berencana oleh Ferdy Sambo.
Tak sedikit warganet yang ‘nyinyir’, mereka mencuitkan bahwa kejadian naas itu tidak akan selesai dengan tuntas dan adil.
Namun sebagian lainnya menilai hukum akan adil dan tegas hingga Ferdy Sambo dan tersangka lainnya dihukum seberat-beratnya.
Lalu, Apa Saja yang Tidak PerlubDiunggah dan Apa yang Perlu Diperhatikan Sebelum Memposting di Media Sosial
Konten Pornografi
Pornografi merupakan foto atau rekaman video hubungan seksual. Disebut pornografi apabila gambar atau rekaman tersebut melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pornografi melarang setiap orang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak.
Menyebarkan Berita Bohong
Semakin banyak berita bohong atau hoaks di media sosial. Namun seiring dengan kesadaran masyarakat yang tinggi akan konten hoaks, lama-lama akan hilang juga.
Penyebaran hoaks di media sosial bukan lah hal yang tabu, apalagi saat ada kejadian yang menghebohkan seperti sekarang ini.
Kepolisian sempat menangkap penyebar hoaks berinisial AH terkait dengan kasus Ferdy Sambo.
AH merupakan pemilik akun Snack Video rakyat jelata_98, yang diduga menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong terhadap Kapolda Metro Jaya, ketika itu, dan Ferdy Sambo.
Tersangka AH pemilik akun Snack Video rakyat jelata_98 ini ditangkap di rumah kontrakannya di Kota Bandung.
Polisi mengungkapkan, motif pelaku melakukan aksinya adalah demi mendapatkan keuntungan uang dari setiap video yang ia unggah.
Konten SARA
Kementerian Kominfo menyebut, selain hoaks media sosial juga masih menjadi sarana mudah penyebaran isu Suku Agama Ras dan Antar Golongan atau SARA.
Pemerintah mengingtakanengingtakan bahwa menyebarkan informasi berbau fitnah atau bernuansa negatif SARA dapat terjerat KUHP, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Demi Viral bikin Konten Penghinaan
Tidaklah berlebihan, apabila kita menyebut media sosial sudah menjadi bagian dari kehidupan. Terutama bagi sejumlah orang, belum lengkap rasanya jika tidak mengunggah atau menuliskan setiap hal yang dialami, ke media sosial.
Motifnya pun beragam, ada yang memang ingin sekadar berbagi pengalaman. Namun diakui atau tidak, ada yang ingin mencari popularitas atau kontennya menjadi viral.
Misalnya, ingin mendapat banyak likes, komentar, atau angka shares yang tinggi di akunnya.
Seperti yang dilakukan YouTuber Dede Inoen yang membuat aksi nekat bersembunyi di bawah jembatan yang menjadi jalur kereta api.
Aksi diai sangat berbahaya. Bahkan, bisa ditiru oleh orang lain. Dia bahkan bisa dipidana karena melanggar Pasal 199 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.