Nasional, SAKATA.ID : Jokowi bubarkan 10 Lembaga non struktural melalui perpres nomor 112 tahun 2020 pada tanggal 29 November 2020. Tujuan pembubaran ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemerintah.
Untuk selanjutnya pelaksanaan kesepuluh lembaga ini akan dikembalikan kepada dinas terkait. Baik itu pendanaan, pegawai, arsip dan juga aset akan dikembalikan ke dinas terkait.
Untuk pendanaan 10 lembaga ini dibebankan kepada APBN dan paling terlambat pengembalian adalah satu tahun.
10 Lembaga Non Struktural yang Dibubarkan
- Dewan Riset Nasional yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2005.
- Dewan Ketahanan Pangan yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 83 Tahun 2006.
- Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 27 Tahun 2008. Telah diubah dengan Perpres Nomor 23 Tahun 2009
- Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan yang dibentuk dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2014.
- Komisi Pengawas Haji Indonesia yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 50 Tahun 2014.
- Komite Ekonomi dan Industri Nasional yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 8 Tahun 2016.
- Badan Pertimbangan Telekomunikasi yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1989 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres Nomor 1 Tahun 1996
- Komisi Nasional Lanjut Usia yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 52 Tahun 2004.
- Badan Olahraga Profesional Indonesia yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 9 Tahun 2015 .
- Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2018.
Langkah Jokowi bubarkan 10 lembaga non struktural ini diharapkan mampu untuk meningkatkan keefektifitasan penyelenggara negara. Dengan demikian seluruh kegiatan dari sepuluh lembaga atau badan ini tidak akan berlaku.