SAKATA.ID : Bantuan modal kerja dari pemerintah untuk 9,1 juta pelaku usaha kecil dan mikro (UKM) bakal direalisasikan Pemerintah pada pekan depan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan rencana itu di Halaman Istana Merdeka, Jakarta pada Rabu (19/8/2020).
Bantuan Presiden Produktif
Program tersebut diberi nama Bantuan Presiden (Banpres) Produktif. Masing-masing UKM yang mengajukan akan mendapat bantuan sebesar Rp2,4 juta.
Pada awalnya program bantuan modal kerja itu akan diluncurkan pada Senin (17/8/2020). Namun diundur.
Jokowi menjelaskan bahwa bantuan modal kerja ini diberikan supaya pelaku UKM bisa kembali produktif di masa pandemi virus corona atau Covid-19.
BACA JUGA : Sosialisasi Empat Pilar, Yadi Srimulyadi Malah Ditanya Soal Bansos dan Belajar Daring
Sehingga peningkatan kapasitas pelaku UKM ini diharapkan dapat berimbas pada pemulihan ekonomi yang sebelumnya sempat anjlok pada kuartal II 2020.
Ekonomi Indonesia
Diketahui, ekonomi Indonesia pada kuartal II 2020 tercatat mengalami kontraksi 5,32%, dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu.
Ekonomi Indonesia juga tercatat negatif 4,19% dibandingkan kuartal I 2020. Dan negatif 1,62% sepanjang semester I 2020, dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu.
Jokowi menyadari, di masa Pandemi ini banyak pelaku usaha kecil dan mikro yang kesulitan. Omzet mereka menurun drastis lantaran terdampak pandemi Virus Corona.
BACA JUGA : Daftar Kartu Prakerja Gelombang 5, Dibuka Bagi 800 Ribu Peserta
Dia juga mengungkapkan, masa pandemi tidak hanya berdampak pada pelaku UKM. Para pelaku menengah dan besar pun sama terkena imbas pandemi.
Pandemi Harus Bisa Dilalui
Meski demikian, Jokowi menilai kondisi saat ini bisa dilalui, hal itu buah dari kerja keras seluruh pihak. Sehingga dia meminta seluruh pihak tak patah arang di masa pandemi corona ini.
Dia menegaskan, apabila berbagai pihak kerja keras, maka semua akan bisa lepas dari ujian dan cobaan pandemi ini.
12 Juta Penerima
Banpres Produktif ini rencananya akan diberikan pada 12 juta pelaku usaha. Tetapi sebagai tahap awal, Banpres akan disalurkan untuk 9,1 juta pelaku usaha kecil dan mikro.
Total anggaran yang dipersiapkan Pemerintah untuk Banpres Produktif itu sebesar Rp22 triliun.
Syarat Bagi Penerima
Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menjelaskan, ada beberapa syarat yang harus ditempuh pelaku usaha yang akan menerima Banpres Produktif tersebut.
Diantaranya adalah penerima tidak boleh berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan pegawai Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD).
Kemudian, penerima Banpres Produktif tidak sedang menerima pinjaman perbankan.
BACA JUGA : Jokowi Siapkan Sanksi Bagi yang Tak Patuh Protokol Kesehatan
Lalu bantuan disebarkan pada semua sektor. Tidak terbatas kepada UKM sektor tertentu.
Ditujukan multisektor namun dibuat secara proporsional di berbagai daerah.
Hal itu dimaksudkan supaya bantuan modal kerja ini tidak menumpuk di kota besar.